Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Babak Baru Dugaan Korupsi APBDes Umbuldamar Kabupaten Blitar, Kades dan Kaur Keuangan Selewengkan Uang Ratusan Juta

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 00:48 WIB

 

Proses : Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi Kades dan perangkat Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun, Senin (11/8).
Proses : Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi Kades dan perangkat Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun, Senin (11/8).

Kabupaten Blitar – Kasus korupsi yang menyeret kepala desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Muskorroji memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sudah menerima berkas perkaranya, Senin (11/8). Kades bersama seorang perangkat desa diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, kades ini dibantu oleh kepala urusan (kaur) keuangan untuk menjalankan aksinya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, mereka melakukan pencairan DD dan ADD yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta gaji perangkat desa. Namun, justru anggaran tersebut dicairkan tidak sesuai prosedur.

“Pencairan pertama saja sudah tidak sesuai aturan. Kemudian penggunaannya tidak sesuai APBDes, malah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Hari ini (kemarin, Red) kedua tersangka dan berkasnya sudah kami terima,” ujarnya.

Willy melanjutkan, dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan pada RAPBDes hingga APBDes Umbuldamar Tahun Anggaran 2021. Di antaranya, beberapa kegiatan yang tercantum tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Ada pula pekerjaan yang dikerjakan, namun tidak sesuai dengan RKPDes yang telah disahkan. Selain itu, ada pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang hingga kini masih terhutang, meski anggaran sudah dicairkan penuh.

Selain itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235 juta. Jumlah itu berasal dari gabungan DD dan ADD tahun anggaran 2021. Kalau dirinci, DD dan ADD-nya tercampur. Pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret aparat desa ini. Awalnya, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka.

Namun, setelah mendalami peran pihak lain melalui pemanggilan saksi, ditemukan bukti signifikan yang menyeret perangkat desa bagian keuangan.

“Peran tersangka kedua ini cukup dominan. Karena itu, kami minta Polres Blitar untuk mendalami dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi penyelewengan APBDes, termasuk DD dan ADD,” tegasnya.

Menurut Willy, niat jahat kedua tersangka sudah terlihat sejak awal. Mereka melakukan pencairan secara sepihak tanpa melibatkan mekanisme resmi. Jaksa berkacamata ini menyebut, kades melakukan kasus ini one man show dan ternyata dibantu kaur keuangan. Dana yang sudah cair tidak digunakan sesuai rencana kerja, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Digitalisasi Layanan: Cek Sertifikat, Bayar, dan Info Zona Nilai Tanah Bisa Online

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Blitar. Kejari Kabupaten Blitar masih menyiapkan berkas-berkas kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum selanjutnya akan segera bergulir di persidangan.

“Saat ini mereka kami tahan. Keduanya kami kumpulkan bersama tahanan lainnya di lapas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kades Umbuldamar harus diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Langkah itu diambil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun 2022, oleh kepolisian. Kini jabatannya bakal diambil alih oleh sekretaris desa dalam menjalankan tonggak kepemimpinan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, sudah menerima surat keterangan dari kepolisian, bahwa Kades Umbuldamar, Muskorroji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun 2022. Maka dari itu, sesuai regulasi kades yang berhalangan melaksanakan tugasnya harus diberhentikan sementara. (jar/ynu)

 

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun #Kejari Kabupaten Blitar #Kades #korupsi #Kabupaten Blitar #blitar #APBDes #kaur keuangan #Dana Desa (DD)