BLITAR - Wacana membangun gedung lima lantai sebagai pusat pelayanan masyarakat bukan isapan jempol.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengantongi izin untuk pembangunan dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, wacana ini sempat menjadi bahan kampanye dari Wali Kota Syaqul Muhibbin saat pencalonan beberapa bulan lalu.
Ternyata keinginan tersebut bakal segera menjadi kenyataan seiiring dengan lampu hijau yang diterima.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan, Kota Blitar kini sudah menerima dan mengantongi izin untuk membangun gedung lebih dari lima lantai.
Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disahkan.
“Izinnya sudah kita kantongi, tinggal realisasinya saja,” ungkap Mas Ibin, sapaan akrabnya, kepada Koran ini kemarin (27/8/2025).
Menurut dia, aturan ini akan menjadi landasan penting untuk mendorong perkembangan Kota Blitar.
Dia menilai izin pembangunan gedung tinggi menjadi simbol kemajuan sekaligus bakal membawa dampak yang baik bagi berbagai sector. Tak hanya ekonomi, tapi juga legitimasi pemerintahan daerah.
“Dengan adanya perda RTRW yang disahkan dan telah disetujui oleh Kementrian ATR/BPN ini, kita sudah boleh membangun gedung di atas lima lantai. Ini sangat mendukung kemajuan instansi maupun perkembangan Kota Blitar sendiri,” ujarnya.
Mas Ibin menjelaskan, hadirnya gedung bertingkat ini nanti akan memberikan identitas baru bagi Kota Blitar. Kota ini tidak hanya dikenal lewat kekayaan sejarah dan budayanya, tetapi juga mulai tampil sebagai kota modern.
“Kalau Blitar sudah berdiri gedung-gedung tinggi, maka kota ini akan dianggap lebih maju. Itu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor maupun masyarakat,” katanya.
Selain itu, perda RTRW juga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan kepastian hukum dalam tata ruang, investor akan lebih percaya diri menanamkan modal di Kota Blitar.
Dia optimistis pembangunan gedung tinggi akan sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur kota juga semakin lengkap sehingga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.
“Perda RTRW ini akan menyesuaikan dengan kemajuan Kota Blitar. Dengan begitu, investasi akan terus bertambah seiring perkembangan zaman,” tutur Mas Ibin.
Pembangunan gedung yang direncanakan ini bukan sekadar simbol modernisasi. Namun juga akan berdampak kepada pelayanan masyarakat.
“Pembangunan ini juga bentuk pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan publik bisa semakin mudah dan cepat,” jelasnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah