BLITAR – Upaya penyelesaian secara mediasi kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDIP resmi berakhir tanpa kesepakatan.
Badan Kehormatan (BK) memastikan mediasi yang digelar beberapa kali itu tidak ada titik temu.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menyampaikan bahwa sudah berusaha memfasilitasi mediasi sebaik mungkin.
Namun, setelah serangkaian pertemuan, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.
“Insya Allah kemarin sudah tahap terakhir. Artinya sudah masuk tahap rekomendasi yang kami sampaikan kepada pimpinan dewan. Rekomendasi akan kami sampaikan ke pimpinan. Keputusan ada pada pimpinan DPRD,” tegas Anik.
Menurut Anik, BK DPRD hanya berwenang sebatas menampung aduan, memanggil pihak terkait, dan memberikan rekomendasi.
Namun tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD untuk menentukan nasib anggotanya.
“Semua proses sudah kami lakukan sesuai aturan. Sekarang tinggal bagaimana pimpinan DPRD dan partai menindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor RD, Khoirul Anam menegaskan, mediasi terakhir yang digelar BK tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
Padahal kliennya sudah lama menunggu iktikad baik dari terlapor, tapi tak kunjung mendapat kejelasan.
“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan terakhir. Klien kami ini dinikahi secara siri pada 18 Maret 2022, merasa ditelantarkan oleh anggota dewan tersebut. Kami berharap BK DPRD bisa mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada keadilan,” kata Khoirul Anam.
Dengan gagalnya mediasi, kasus ini dipastikan bergulir ke tahap selanjutnya. Pihak pelapor kini menanti sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Apakah DPRD benar-benar memberikan hukuman tegas atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi mengatakan, mekanisme yang berlaku jelas.
Jika permasalahan tidak selesai di tingkat BK, maka penyelesaiannya berlanjut ke ranah partai politik.
BK hanya berfungsi memberikan rekomendasi dan keputusan akhirnya ada di tangan fraksi maupun partai politik yang menaungi anggota tersebut.
“Partai akan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang terjadi. Sejak awal, kami berharap persoalan ini bisa selesai di BK. Tetapi jika memang tidak selesai, maka partai politik yang bersangkutan akan menindaklanjuti,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah