BLITAR - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menambah satu blok baru rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Randu Agung tak Bisa terlaksana.
Itu setelah pembangunan senilai Rp 30 miliar tersebut terganjal kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Blitar, Suyatno menjelaskan, usulan pembangunan blok tambahan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak awal 2025 ini.
Langkah ini diambil karena kapasitas rusunawa yang ada saat ini sudah penuh dan dihuni 265 kepala keluarga (KK).
“Rencana rusunawa baru sudah masuk prioritas, tapi untuk realisasinya kami masih menunggu karena kondisi anggaran sekarang sedang efisiensi,” ungkapnya kepada Koran ini Kamis (23/10/2025).
Kondisi efisiensi anggaran di tingkat nasional dan daerah menjadi faktor utama penundaan proyek. Karena itu, rencana pembangunan yang seharusnya masuk program prioritas tahun ini belum mendapat kepastian.
Meskipun masih menunggu kebijakan pusat, Pemkot Blitar memastikan semua persiapan di tingkat daerah telah rampung.
“Sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, kami sudah menyiapkan sejumlah tahapan pendukung,” terangnya.
Persiapan itu mencakup penyediaan lahan yang sudah proses final, sosialisasi kepada warga sekitar, serta kelengkapan administrasi untuk pengajuan dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan.
“Seluruh dokumen dan persyaratan teknis sudah lengkap. Kami hanya menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR,” akunya.
Apabila nantinya mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat, proyek senilai Rp 30 miliar itu akan segera dikerjakan.
Penambahan blok baru tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan hunian layak dan terjangkau yang semakin tinggi di Kota Blitar. “Memang kita sangat membutuhkan blok baru ini,” harapnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah