BLITAR KAWENTAR — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Blitar resmi membuka Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk satu bidang tanah dan bangunan milik Mohamad Abdul Azis.
Informasi lelang tersebut diumumkan melalui KPKNL Malang dan akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pengumuman lelang ini, objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 613 m² sesuai SHM No. 1262 di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Aset tersebut menjadi jaminan dalam fasilitas kredit dan kini masuk proses lelang eksekusi hak tanggungan melalui Bank Jatim.
Limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1.230.000.000, dengan nilai uang jaminan Rp 369.000.000.
Lelang eksekusi hak tanggungan ini dilakukan secara online melalui aplikasi lelang.go.id (Open Bidding).
Penawaran dapat dilakukan sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir pada 2 Desember 2025 pukul 10.30 WIB.
Para peserta wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPKNL Malang.
Bank Jatim dan KPKNL Malang menegaskan bahwa peserta lelang wajib memahami kondisi objek sebagaimana adanya.
Segala biaya perbankan dan risiko administrasi menjadi tanggung jawab peserta. Pemenang lelang nantinya harus melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan sebagai pemenang, serta wajib membayar bea lelang 2 persen dari harga lelang.
Informasi lebih lanjut mengenai lelang eksekusi hak tanggungan ini dapat diakses melalui situs resmi www.lelang.go.id, atau dengan menghubungi Bank Jatim Cabang Blitar di Jl. HOS Cokroaminoto No. 36–38 Blitar.
Lelang eksekusi hak tanggungan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang mencari properti strategis di wilayah Kanigoro.
Dengan sistem online, proses lelang kini lebih transparan, praktis, dan mudah diikuti oleh seluruh calon peserta yang berminat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.