BLITAR - Tak hanya melulu soal ekonomi yang jadi perhatian pemerintah daerah. Buktinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar siap memberikan bantuan perlindungan kepada pekerja rentan dalam bentuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Tahun ini kurang lebih 2.330 pekerja dari berbagai sektor masuk dalam program bantuan jaminan yang dibiayai APBD Kota Blitar melalui dinas koperasi, UKM, tenaga kerja (dinkop UKM dan naker).
Kepala Dinkop, UKM, Naker Kota Blitar melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Dwi Andri Susiono mengatakan, jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Kelompok pekerja yang dilindungi berasal dari berbagai sektor informal.
“Pemkot Blitar menganggarkan untuk 2.330 orang. Mereka terdiri dari marbot masjid, supeltas, tukang becak, pengangkut sampah, pelaku UMKM, hingga petani dan peternak,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Dwi, proses penjaringan peserta dilakukan berdasarkan pengajuan dari OPD pengampu masing-masing. Dinas perhubungan mengusulkan tukang becak, DLH mengusulkan pengangkut sampah, bagian kesra mengusulkan marbot, sedangkan petani dan peternak berasal dari dinas pertanian dan ketahanan pangan. Seluruh data kemudian divalidasi bersama dispendukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kepesertaan ganda.
“Kami sudah koordinasi dengan dispenduk dan BPJS Ketenagakerjaan supaya datanya valid dan tidak dobel,” tambahnya.
Dwi menegaskan, keikutsertaan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung. Sementara jika peserta meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan.
“Tujuannya agar masyarakat bisa bekerja tanpa cemas. Kalau sampai terjadi musibah, hak mereka tetap terpenuhi,” bebernya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah