Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Uang Rampasan Korupsi TASPEN Rp 883 Miliar Diserahkan KPK, Ramai Dikaitkan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun, Ini Klarifikasi Resmi

Anggi Septiani • Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:15 WIB

Uang Rampasan Korupsi TASPEN Rp 883 Miliar Diserahkan KPK, Ramai Dikaitkan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun, Ini Klarifikasi Resmi
Uang Rampasan Korupsi TASPEN Rp 883 Miliar Diserahkan KPK, Ramai Dikaitkan Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun, Ini Klarifikasi Resmi

BLITAR –
Penyerahan uang rampasan korupsi TASPEN senilai Rp 883 miliar kepada KPK mendadak viral di media sosial. Dalam sejumlah unggahan dan judul YouTube, sebagian dana bahkan disebut dipamerkan sebesar Rp 300 miliar. Isu ini kemudian dikaitkan dengan harapan rapel pensiunan dan kenaikan pensiun yang dinilai akan segera cair.

Narasi viral tersebut berkembang cepat di grup WhatsApp pensiunan. Sebagian warganet mengaitkan uang rampasan korupsi TASPEN itu dengan peluang pembayaran rapel pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Tidak sedikit yang berasumsi dana tersebut bisa berdampak pada percepatan kenaikan pensiun.

Isu uang rampasan korupsi TASPEN ini akhirnya bercampur dengan kabar lama soal rapel pensiunan dan kenaikan pensiun 2025. Kondisi itu mendorong TASPEN memberikan penegasan agar publik tidak menarik kesimpulan keliru dari informasi yang viral.

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa isu uang rampasan korupsi yang diserahkan ke KPK tidak berkaitan dengan kebijakan rapel pensiunan maupun kenaikan pensiun. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel pensiunan, apabila ada kebijakan resmi, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menekankan hingga kini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya.

TASPEN menyatakan seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila sudah ditetapkan, informasi akan diumumkan secara resmi melalui kanal yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mengaitkan isu uang rampasan korupsi dengan rapel pensiunan dinilai tidak berdasar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, TASPEN memastikan belum menerima keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait gaji pensiun, rapel pensiunan, dan kenaikan tunjangan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi.

Untuk mendapatkan informasi valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.

TASPEN menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian rapel pensiunan maupun kenaikan pensiun, dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi Pemerintah.

Editor : Anggi Septiani
#taspen #rapel pensiunan #uang rampasan korupsi #kenaikan pensiun #klarifikasi Taspen