Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Antisipasi Penyalahgunaan, Dinsos Kabupaten Blitar Minta Warga Penerima PKH Bawah KKS untuk Ambil Bantuan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi PKH
Ilustrasi PKH

BLITAR KAWENTAR – Usai heboh kasus Tumirah, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar memperketat mekanisme pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu langkah yang diambil yakni mewajibkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dibawa langsung oleh penerima bantuan guna mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan bantuan sosial.

Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro mengatakan, para pendamping PKH maupun ketua kelompok PKH tidak lagi membawa atau menguasai KKS milik penerima bantuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.

“Kami berharap kasus penyalahgunaan bantuan PKH seperti yang dialami nenek Tumirah tidak terulang kembali. Karena itu, KKS harus dibawa sendiri oleh penerima bantuan. Tanpa lagi dititipkan kepada siapa pun,” tegasnya.

Hankam melanjutkan, meskipun sebagian penerima bantuan memiliki keterbatasan dalam proses pencairan, kartu PKH tetap harus dipegang oleh yang bersangkutan.

Jika diperlukan, penerima dapat didampingi oleh anggota keluarga saat proses pencairan berlangsung, karena penerima bantuan yang lansia dan disabilitas menjadi rawan disalahgunakan orang lain.

Hankam menambahkan, pendamping PKH tetap memiliki peran penting dalam proses koordinasi dan pendampingan.

Namun, pendamping hanya bertugas membantu komunikasi serta memastikan prosedur pencairan berjalan sesuai ketentuan, bukan menguasai kartu bantuan.

“Pendamping tetap boleh mendampingi dan membantu, tapi kartu harus dipegang penerima atau keluarganya. Karena jika kartu dititipkan kepada orang lain, berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.

Selain itu, Dinsos Kabupaten Blitar juga meminta seluruh pendamping PKH melakukan pengecekan ulang terhadap penerima yang didampingi.

Tujuannya untuk memastikan seluruh keluarga penerima manfaat benar-benar telah menerima bantuan PKH sesuai haknya. Kasus penyalahgunaan bantuan PKH ini menjadi perhatian serius Dinsos Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal BPN Kalsel untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Pihaknya khawatir praktik serupa masih terjadi di lapangan jika pengawasan tidak diperketat.

“Kami minta pendamping mengecek kembali, apakah seluruh penerima yang didampingi sudah menerima bantuan atau belum. Peristiwa yang menimpa Tumirah ini menjadi evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial ke depan lebih transparan dan tepat sasaran,” pungkasnya.(jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#penyalahgunaan #Kabupaten Blitar #penerima pkh #kks #kartu keluarga sejahtera #bantuan pkh