BLITAR KAWENTAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar bersama Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menutup permanen perlintasan kereta api (KA) sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, mulai kemarin (12/2).
Penutupan tersebut dilakukan untuk seluruh akses kendaraan tak terkecuali.
Langkah ini diambil sehari setelah terjadi kecelakaan maut di lokasi yang sama, di mana seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak KA di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut .
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang besi melintang di jalur perlintasan guna mencegah kendaraan roda dua maupun roda empat melintas.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menegaskan, penutupan perlintasan tersebut merupakan hasil keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ, setelah kemarin terjadi kecelakaan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam kurun waktu setahun terakhir, perlintasan tersebut sudah terjadi tiga kali kecelakaan KA yang menelan beberapa korban jiwa. "Perlintasan tersebut sangat rawan. Tahun lalu terjadi tiga kecelakaan yang juga makan korban jiwa," tegasnya.
Sebelumnya, dishub bersama Satlantas Polres Blitar Kota sempat melakukan penutupan total perlintasan untuk semua jenis kendaraan.
Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari warga sekitar sehingga akses akhirnya hanya ditutup untuk kendaraan roda empat.
Adapun kendaraan roda dua saat itu masih diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut. Namun, setelah kembali terjadi kecelakaan, pihak berwenang memutuskan untuk menutup total akses bagi seluruh kendaraan.
“Setelah ada kecelakaan kemarin, akhirnya kami menutup total perlintasan untuk akses semua kenis kendaraan,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, perlintasan sebidang tanpa palang pintu di lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan menjadi jalur kendaraan. Pasalnya, jarak antara perlintasan tersebut dengan yang lain tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, jarak satu perlintasan dengan perlintasan lain minimal 800 meter. Perlintasan ini dengan perlintasan lain jaraknya hanya 600 meter, jadi tidak boleh untuk akses kendaraan,” jelasnya.
Puguh juga mengakui hingga saat ini masih banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Blitar yang belum dilakukan normalisasi. Dari total 69 perlintasan sebidang yang ada, sebanyak 29 di antaranya masih belum dilengkapi palang pintu.
“Rencananya, kami akan melakukan penutupan perlintasan sebidang di wilayah Kandangan, Srengat, minggu depan. Masih banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang belum ditutup total,” pungkasnya. (kho/c1/ady)