Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Buka Posko Pengaduan THR Lebaran untuk Tampung Keluhan Pekerja

M. Subchan Abdullah • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:52 WIB

ILUSTRASI THR
ILUSTRASI THR

BLITAR KAWENTAR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai memperketat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Selain melalui pembangunan posko pengaduan, juga membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan yang bakal langsung turun ke perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, Naker) Kota Blitar Juyanto mengatakan, adanya posko pengaduan ini berfungsi untuk menampung berbagai laporan pekerja jika memang terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR oleh perusahaan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Batas maksimal pencairannya adalah satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, posko pengaduan tersebut bertempat di kantor dinas terkait. Selain menerima laporan lewat posko pengaduan ini, pemerintah juga membentuk satgas yang akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan.

“Jadi, pemkot juga ada satgas, ini nantinya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Juyanto mengungkapkan, untuk besaran THR sudah ada aturannya, misalnya bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun diberikan sebesar satu kali gaji.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.

“Pekerja yang telah bekerja setahun ya harus menerima sekali gaji, kalau yang kurang dari itu disesuaikan dengan pekerjaan dan diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegasnya.

Hingga saat ini, dia mengaku belum menerima laporan terkait kendala pembayaran THR dari perusahaan di Kota Blitar.

Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR tersebut.

“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait THR, silakan melapor ke posko atau bisa menemui satgas yang kami sediakan,” tandasnya.(bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#tenaga kerja #dinas koperasi #pembayaran thr #hari raya idul fitri #pekerja #thr lebaran #Cari #posko pengaduan #tunjangan hari raya