BLITAR KAWENTAR – Hingga kini, tercatat ada sebanyak 129 SPPG yang telah beroperasi.
Namun, baru sebagian kecil yang telah mengantongi izin lengkap.
Baca Juga: Dampak Wabah PMK, Pedagang Daging Sapi di Blitar Keluhkan Penjualan Sepi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini segera mengurus izin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih fokus mendorong pemenuhan perizinan, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca Juga: Promo Toyota Calya 2026 Jelang Lebaran Bikin Kaget, Harga Mulai Rp100 Jutaan, DP Cuma Rp20 Juta
“Yang sudah running ada 129. Tapi kami masih memperkuat di sisi perizinan, terutama SLHS yang sedang dioptimalkan. Baru sekitar 12 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Namun sekitar 30 lainnya masih dalam proses pengajuan," ujar Khusna.
Dia melanjutkan, puluhan SPPG yang mengajukan perizinan itu tentu dengan persyaratan yang dinilai sudah cukup lengkap.
Namun, Khusna mengakui masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah SPPG yang beroperasi dengan yang telah mengantongi izin.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk terus mendorong pengelola agar segera melengkapi perizinan.
Baca Juga: Promo Toyota Calya 2026 Masih Gila Setelah Lebaran! Cicilan Mulai Rp1,6 Jutaan, Diskon Tetap Jalan
Karena proses itu yang menjadikan SPPG dianggap aman, untuk mendistribusikan MBG.
Dia menjelaskan, secara aturan, SLHS seharusnya telah dimiliki sebelum operasional.
Baca Juga: Promo Toyota Calya 2026 Bikin Heboh! Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, Bisa Tanpa Bunga dan DP Ringan
Namun, dalam praktiknya masih terdapat toleransi sambil proses pengurusan berjalan.
Namun Khusna menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur tenggat waktu bagi SPPG untuk melengkapi perizinan tersebut.
“Belum ada regulasi yang mengatur batas waktu. Kalau pun akan dibuat, harus melalui kajian mendalam karena dampaknya panjang,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.
Jika ditemukan kendala di lapangan, hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui koordinator wilayah.
Khusna menambahkan, jumlah SPPG di Kabupaten Blitar mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada akhir 2025, jumlahnya masih sekitar 40-an unit, namun kini telah mencapai lebih dari 100.
“Peran kami lebih pada memfasilitasi dan mendorong SPPG untuk mengurus perizinan. Kalau ada temuan, kami laporkan melalui korwil. Syukurnya pertumbuhan SPPG sangat signifikan,” pungkasnya. (jar/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda