BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus berupaya melakukan penataan parkir di Kota Blitar.
Salah satunya dengan menyeragamkan tarif parkir sekaligus menertibkan keberadaan juru parkir liar.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Wali Kota Blitar Ajak Tunas Bangsa Terus Berkarya
Dengan keseragaman tarif parkir di seluruh wilayah kota ini, secara otomatis menghapus tarif insidental yang kerap menjadi sumber masalah perparkiran selama ini.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, tarif parkir insidental kini disamakan dengan tarif reguler melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru saja dibahas.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, dan truk Rp 6 ribu.
“Seluruh parkir di tepi jalan di seluruh wilayah Kota Blitar tarifnya sama dengan reguler. Jadi, motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, dan truk Rp 6 ribu,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (19/5).
Menurut Mas Ibin, sapaan akrabnya, kebijakan terkait penataan parkir tersebut dilakukan agar tarif parkir lebih seragam dan tidak membuat masyarakat kebingungan.
Meski begitu, proses evaluasi terkait durasi parkir masih akan dibahas lebih lanjut.
“Kita seragamkan agar masyarakat tidak bingung. Setelah aturan ini berlaku akan terus kita evaluasi, khususnya terkait dengan soal durasi waktu parkir,” ungkapnya.
Tak hanya melakukan penyesuaian tarif, jelas Mas Ibin, pemkot juga mulai melakukan penataan keberadaan juru parkir (jukir) resmi.
Baca Juga: Gesits Raya Motor Listrik Jadi Sorotan, Desain Modern dan Biaya Hemat Bikin Masyarakat Mulai Beralih
Saat ini tercatat ada sekitar 261 jukir yang sudah terdaftar dan terdata secara resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
“Tak hanya soal tarif, tapi kita juga berusaha untuk menata dan mendata jukir resmi. Kita tertibkan secara menyeluruh. Jangan ada lagi tukang parkir liar,” tegasnya.
Ke depan, seluruh jukir yang telah terdata ini diwajibkan untuk menggunakan atribut resmi dengan tujuan lebih mudah dikenali oleh masyarakat pengguna jasa parkir.
Penataan itu sekaligus untuk menekan praktik parkir liar di sejumlah titik yang ada di Kota Blitar.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Wali Kota Blitar Ajak Tunas Bangsa Terus Berkarya
“Jukir harus terdaftar resmi dan memakai atribut yang mudah dikenali. Untuk parkir atau jukir yang tidak resmi, pelan-pelan akan kami lakukan penindakan. Jadi ada atribut khusus untuk jukir di kota, kalau tidak pakai atribut resmi, berarti itu parkir liar,” pungkasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada