Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Persiapkan Parkir Elektronik, Perwali Kota Blitar Tak Boleh Tabrak Perda

M. Luki Azhari • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:58 WIB
Perwali Tak Boleh Tabrak Perda (Gemini AI)
Perwali Tak Boleh Tabrak Perda (Gemini AI)

BLITAR KAWENTAR - Kebijakan penyesuaian tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026 memicu respons kritis dari parlemen.

Komisi III DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa produk hukum berupa perwali tidak memiliki kekuatan yuridis untuk mengubah besaran tarif retribusi daerah yang telah ditetapkan secara rigid di dalam peraturan daerah (perda).

Baca Juga: ⁠Sapi Raksasa Milik Warga Talun Blitar Dipinang Presiden Prabowo Subianto, Begini Penampakannya

Anggota Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menyatakan bahwa hingga saat ini tarif retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Blitar sejatinya belum berubah. 

Menurut dia, segala bentuk pungutan daerah masih wajib didasarkan pada Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinkes Kabupaten Blitar Siap Perbanyak Stok Obat di Puskesmas, Ini Penyakit yang Rawan

"Sampai hari ini, tarif retribusi parkir itu masih sesuai dengan Perda 8/2023. Belum ada peninjauan kembali (PK), reviu, ataupun perubahan atas perda tersebut. Jadi, regulasi itu masih menjadi payung hukum tunggal yang menyelaraskan seluruh sistem perpajakan dan retribusi di Kota Blitar," kata Totok kepada Koran ini, kemarin (21/5).

Politikus PKB ini menjelaskan, berdasarkan Perda 8/2023 yang masih berlaku, skema tarif parkir tepi jalan umum untuk kategori reguler adalah Rp 2 ribu untuk sepeda motor, Rp 3 ribu untuk mobil, serta Rp 6 ribu untuk truk atau bus.

Baca Juga: Pemkot Blitar Ancang-ancang Terapkan Sistem Parkir Elektronik

Sementara untuk parkir insidental saat ada acara besar atau hari tertentu, tarifnya adalah Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. 

Kawasan parkir khusus seperti area PIPP, tarif yang berlaku adalah Rp 12 ribu untuk minibus dan Rp 18 ribu untuk bus pariwisata.

Baca Juga: Pemkot Blitar Antisipasi Biaya Angkut Sampah Membengkak, Ini Yang Dilakukan

Totok mewanti-wanti agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat luas. 

Dia menekankan bahwa mengacu pada hierarki perundang-undangan, penetapan tarif pajak dan retribusi daerah mutlak diatur melalui perda, bukan perwali, apalagi sekadar keputusan wali kota.

Baca Juga: SMKN 1 Kademangan Blitar Kembali Gelar Job Fair 2026, Buka Ribuan Lowongan Pekerjaan

"Perlu kami luruskan agar tidak salah paham. Pengaturan dalam perwali itu sebatas mengatur pelaksanaan teknis dari tarif yang telah ditetapkan di dalam perda. Misalnya terkait tata cara pembayaran atau rincian operasional tertentu di lapangan. Jadi, tidak benar jika besaran tarif retribusi daerah itu diatur atau diubah lewat perwali," urai Totok.

Landasan hukum mengenai hal tersebut, lanjut Totok, sudah diatur sangat rigid dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Pencari Ikan Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan Warga 20 Km dari Lokasi Tenggelam

Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam beleid turunannya itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan objek, subjek, dan besaran tarif dalam satu kesatuan Perda PDRD.

Baca Juga: Polsek Gencar Patroli untuk Tekan Balap Liar

Lebih jauh, pria ramah ini juga menyoroti istilah diskresi yang kerap muncul dalam kebijakan kepala daerah. 

Totok mengingatkan bahwa asas diskresi tidak bisa ditabrakkan pada aturan pemungutan uang rakyat yang sudah mengikat di lembaran daerah.

Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Lansia asal Blitar Sempat Alami Kelelahan, Kemenhaj: Alhamdulillah Mereka Sudah Pulih, Lanjut Terbang ke Tanah Suci

"Pengaturan tarif retribusi dengan perda itu sudah final. Jadi tidak ada lagi pakai istilah diskresi, apalagi didasarkan pada keputusan kepala daerah semata. Itu justru menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskresi memang kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan sendiri, namun terkait tarif retribusi yang sudah rigid diatur dalam perda, diskresi menjadi tidak berlaku," terangnya.

Agar tidak memicu kegaduhan publik, Banggar DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mengalihkan fokus pada persoalan yang lebih mendesak.

Baca Juga: Industri Otomotif 2026 Makin Panas, Insentif Mobil Listrik Dihapus dan Mobil Nasional Disiapkan Pemerintah

Salah satunya adalah mengevaluasi kinerja realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami minta pemkot fokus saja pada rendahnya capaian kinerja PAD pada komponen retribusi daerah yang disinyalir kuat akibat adanya kebocoran-kebocoran di lapangan," terangnya. (mg1/c1/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#tarif parkir #Parkir Elektronik #Kota Blitar