BLITAR KAWENTAR - Pengajuan koreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Blitar cukup tinggi.
Hingga akhir Mei lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar telah menerima 326 permohonan dari wajib pajak (WP).
Baca Juga: Kisah Pemuda di Blitar Lulusan Teknik Tekuni Dunia Peternakan Ayam Petelur hingga Sapi Kurban
Menariknya, pengajuan yang masuk lebih banyak berupa permohonan pengurangan nilai pajak dibanding mutasi objek pajak.
BPKAD langsung menindaklanjutinya dengan verfikasi berkas dan lapangan.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Beberkan Perkembangan Kriteria Pendidik di Sekolah Rakyat
Kepala BPKAD Kota Blitar Heru Eko Pramono menjelaskan, dari total 326 permohonan tersebut, 169 berkas di antaranya merupakan pengajuan pengurangan PBB-P2.
”Sedangkan 157 lainnya terkait mutasi objek pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Tagih Utang, Warga Panggungrejo Blitar Diancam Pisau hingga Alami Trauma
Menurut Heru, pengurangan diajukan karena kondisi tanah maupun bangunan yang dimiliki wajib pajak sudah tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Karena itu, warga meminta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Baca Juga: Belasan SPPG di Kota Blitar Belum Kantongi SLHS, tapi Sebagian Malah Bebas Beroperasi
”Sebagian besar karena kondisi fisik tanah dan bangunan dinilai sudah berubah sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Sementara itu, permohonan mutasi umumnya dipicu perubahan kepemilikan maupun pembaruan data objek pajak.
Saat ini sebagian pengajuan sudah selesai diproses, sedangkan sisanya masih menunggu hasil verifikasi petugas di lapangan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi objek pajak sesuai dengan dokumen yang diajukan pemohon.
Baca Juga: PT BPR Nusamba Wlingi Resmi Berganti Nama Menjadi PT BPR Bank Nusamba Jatim
Heru mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar penetapan pajak tetap sesuai kondisi sebenarnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan pembetulan maupun pengurangan NJOP apabila terdapat perubahan fisik bangunan, kerusakan akibat bencana atau faktor lain yang memengaruhi nilai objek pajak.
Baca Juga: M Samanhudi Anwar Dikukuhkan KONI Provinsi Jawa Timur, Begini Respon Wali Kota Blitar
”Kalau memang ada perubahan kondisi objek pajak, tentu bisa diajukan untuk dilakukan penyesuaian,” pungkasnya.(bud/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda