BLITAR KAWENTAR – Sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mekanisme pengaduan kasus pertanahan, mulai dari syarat pengajuan hingga estimasi waktu penyelesaiannya.
Dalam sebuah podcast ATR/BPN, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara (PSKP), Setiawan Dini, menjelaskan bahwa penanganan kasus pertanahan di lingkungan ATR/BPN dibagi menjadi tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Menurutnya, ketiga kategori tersebut memiliki karakteristik berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis kasus yang dihadapi sebelum mengajukan pengaduan ke ATR/BPN.
Perbedaan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan
Dini menjelaskan, sengketa pertanahan merupakan perselisihan kepemilikan satu bidang tanah yang melibatkan dua pihak. Pihak tersebut bisa berupa perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.
Sementara itu, konflik pertanahan terjadi ketika perselisihan kepemilikan tanah melibatkan satu pihak dengan kelompok masyarakat atau banyak pihak sekaligus. Konflik seperti ini sering terjadi antara masyarakat dengan badan usaha, BUMN, atau instansi pemerintah.
Adapun perkara pertanahan merupakan perselisihan yang penyelesaiannya telah diajukan melalui jalur pengadilan. Dalam kondisi tersebut, ATR/BPN berperan mengikuti proses hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga: Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat
Syarat Mengajukan Pengaduan Sengketa Tanah
Untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus, ATR/BPN kini menerapkan sejumlah persyaratan dalam pengajuan pengaduan.
Masyarakat wajib melampirkan identitas diri, surat kuasa apabila pengaduan diajukan melalui perwakilan, serta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Selain itu, pengadu juga harus menyertakan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki. Dokumen tersebut menjadi dasar awal dalam proses verifikasi dan analisis kasus.
Tidak kalah penting, masyarakat harus menjelaskan kronologi kasus secara rinci. Informasi yang perlu dicantumkan meliputi lokasi objek tanah, luas tanah, sejarah penguasaan atau kepemilikan, hingga permasalahan yang terjadi.
Apabila persyaratan tersebut belum lengkap, ATR/BPN akan mengembalikan berkas pengaduan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
Tahapan Penanganan Pengaduan di ATR/BPN
Setelah pengaduan diterima, berkas akan melalui proses seleksi administrasi. Jika memenuhi syarat, kasus akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi internal yang digunakan untuk memonitor penanganan kasus pertanahan.
Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Selanjutnya, pengaduan akan didistribusikan ke direktorat yang berwenang, baik Direktorat Sengketa maupun Direktorat Konflik.Tahapan penanganan dimulai dari pengkajian, kemudian dilanjutkan dengan gelar awal untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Dari hasil gelar awal, terdapat beberapa kemungkinan tindak lanjut. Kasus dapat langsung dijawab kepada pengadu, diteruskan ke kantor wilayah atau kantor pertanahan untuk melengkapi data, dialihkan ke instansi lain yang berwenang, atau ditangani lebih lanjut melalui penelitian mendalam.
Setelah itu, proses berlanjut ke tahap penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, hingga penetapan keputusan penyelesaian.
Berapa Lama Penyelesaian Sengketa Tanah?
ATR/BPN saat ini tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait jangka waktu penanganan kasus pertanahan.
Dalam rancangan SOP tersebut, kasus ringan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 17 hari kerja setelah gelar awal dilakukan.
Sementara kasus kategori sedang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 42 hingga 48 hari kerja.
Untuk kasus berat yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi, waktu penanganannya dapat mencapai sekitar 82 hari kerja.
Menurut Dini, lamanya proses sangat bergantung pada kompleksitas masalah serta kebutuhan pengumpulan data dan penelitian lapangan.
ATR/BPN Kembangkan Sistem Informasi Pengaduan
Selain memperbaiki mekanisme penanganan kasus, ATR/BPN juga terus mengembangkan sistem informasi pengaduan yang lebih transparan.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan pengaduan secara mandiri melalui aplikasi yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pengadu bisa mengetahui tahapan penanganan kasus tanpa harus menunggu informasi secara manual dari petugas.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus memperkuat komitmen ATR/BPN dalam memberikan layanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan