BLITAR KAWENTAR – Cara cek sertifikat tanah asli kini semakin mudah berkat aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencocokkan data sertifikat dengan basis data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Fitur ini menjadi salah satu solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian data sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun keperluan administrasi lainnya. Prosesnya cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pengecekan harus diawali dengan registrasi terlebih dahulu. Berikut panduan lengkap menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek data sertifikat tanah.
Baca Juga: Review iPhone 13 Bekas di Shopee Setelah 2 Bulan, Masih Layak Dibeli atau Sebaiknya Lewat?
Instal Aplikasi dan Daftar Akun
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store. Setelah aplikasi berhasil dipasang, buka aplikasi dan pilih menu Daftar Sekarang.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan memasukkan nama lengkap, username, alamat email aktif, serta membuat kata sandi. Setelah seluruh data terisi, tekan tombol Daftar.
Sistem kemudian akan mengirimkan email aktivasi dari Kementerian ATR/BPN. Pengguna perlu membuka email tersebut dan mengklik tautan konfirmasi agar akun dapat digunakan.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy A07: HP Rp1,3 Jutaan dengan Helio G99 dan UFS, Worth It atau Cuma Gimik?
Login ke Aplikasi
Setelah akun aktif, buka kembali aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk menggunakan username beserta password yang telah dibuat.
Di halaman utama tersedia berbagai layanan seperti Cari Berkas, Lokasi Bidang, Plot Bidang, Info Layanan, Pengumuman, hingga Sertifikat Hilang.
Untuk melakukan pengecekan data sertifikat, pengguna dapat memilih menu Lokasi Bidang.
Isi Data Sertifikat Tanah
Siapkan sertifikat tanah fisik sebelum memulai pencarian. Selanjutnya, lengkapi data yang diminta aplikasi, yaitu:
- Pilih Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
- Pilih Desa atau Kelurahan tempat bidang tanah berada.
- Tentukan Jenis Hak, misalnya Hak Milik.
- Masukkan Nomor Sertifikat sesuai yang tertera pada dokumen.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Tanggapi Permasalahan antara KONI Kota Blitar dengan Pemkot, Begini Katanya
Apabila seluruh data telah diisi dengan benar, tekan tombol Cari Bidang.
Aplikasi kemudian akan menampilkan informasi bidang tanah yang telah terdaftar pada sistem Kementerian ATR/BPN. Pengguna dapat mencocokkan nomor sertifikat, luas tanah, serta lokasi bidang dengan dokumen fisik yang dimiliki.
Membantu Memastikan Data Sertifikat
Melalui fitur Lokasi Bidang, masyarakat dapat memperoleh gambaran awal mengenai kesesuaian data sertifikat dengan database resmi pemerintah. Hal ini dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan data maupun potensi penyalahgunaan dokumen saat melakukan transaksi pertanahan.
Meski demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi tidak muncul di aplikasi, masyarakat disarankan menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh penjelasan dan proses verifikasi lebih lanjut.
Pemanfaatan layanan digital seperti Sentuh Tanahku menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara praktis melalui smartphone sehingga masyarakat lebih mudah memastikan kesesuaian data tanah yang dimiliki.
Editor : Regina Gavin Agata