BLITAR KAWENTAR – Penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha di Kota Blitar mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan gas melon bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan elpiji bersubsidi, padahal peruntukannya hanya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Disperindag menegaskan, meski hingga kini belum terdapat aturan yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih memakai elpiji 3 kilogram, para pelaku usaha tetap diimbau segera beralih menggunakan elpiji nonsubsidi. Upaya tersebut dinilai penting agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Pelaku Usaha Laundry Beralih ke LPG 5,5 Kg, Pemprov Jatim Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi
Kepala Disperindag Kota Blitar Parminto mengatakan, pihaknya masih menjumpai pelaku usaha yang memanfaatkan gas melon dalam kegiatan usahanya. Karena itu, sosialisasi akan semakin digencarkan agar seluruh pelaku usaha memahami ketentuan penggunaan elpiji bersubsidi.
Sosialisasi dan Pengawasan Akan Ditingkatkan
Menurut Parminto, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga lewat inspeksi lapangan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Disperindag akan memantau penggunaan elpiji di berbagai sektor usaha untuk mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih intensif, pemerintah berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang memanfaatkan tabung gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pihaknya menilai keberhasilan program subsidi tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Belum Ada Sanksi, tetapi Imbauan Harus Dipatuhi
Parminto menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian sanksi kepada UMKM yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram. Namun kondisi tersebut bukan berarti pelaku usaha bebas terus memanfaatkan gas bersubsidi.
Ia menegaskan, pelaku usaha sebaiknya mulai beralih menggunakan produk elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kilogram maupun tabung elpiji 12 kilogram. Pergeseran penggunaan tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Selain itu, penggunaan elpiji nonsubsidi juga dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran subsidi energi.
Distribusi Subsidi Harus Tepat Sasaran
Disperindag Kota Blitar berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran untuk menggunakan elpiji sesuai aturan. Dengan demikian, distribusi gas melon bersubsidi dapat dinikmati masyarakat miskin dan rentan yang memang membutuhkan bantuan pemerintah.
Baca Juga: Gelar Sidak, Polres dan Tim Gabungan Temukan Rumah Makan di Kota Blitar Gunakan LPG Subsidi
Ke depan, pengawasan rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari evaluasi distribusi elpiji bersubsidi di Kota Blitar. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar proses peralihan menuju penggunaan elpiji nonsubsidi berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan