Perda Toko Modern Kota Blitar Segera Diganti, Raperda Masih Dibahas DPRD

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kota Blitar tengah menyiapkan aturan baru untuk menata keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko berjejaring.
Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut kini masih berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar.
Raperda toko modern berjejaring itu disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Berjejaring.
Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi Kota Blitar.
Saat ini, pembahasan raperda tersebut tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama antara DPRD Kota Blitar dan tim Pemerintah Kota Blitar.
Artinya, regulasi baru belum dapat diterapkan karena masih harus melalui tahapan pembahasan di legislatif.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Parminto menjelaskan, penyusunan raperda baru dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 perlu diganti karena perkembangan sosial dan ekonomi di Kota Blitar terus berubah.
Perubahan aturan tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur keberadaan toko modern.



