HET Beras Rp 13.500, DPRD Blitar Ingatkan Risiko Inflasi Jika Harga Dinaikkan

BLITAR – Harga eceran tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram menjadi perhatian DPRD Kota Blitar. Pasalnya, harga beras medium di pasaran disebut telah melampaui batas tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyaluran bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada), terutama terkait nilai bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menilai, pemerintah daerah perlu berhati-hati menyikapi perkembangan harga beras. Sebab, penyesuaian nilai pengadaan bantuan agar sesuai dengan harga pasar tidak bisa dilakukan dengan menaikkan patokan HET secara sepihak.
Menurutnya, jika pemerintah daerah menaikkan acuan harga beras medium menjadi Rp 14.500 per kilogram, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memicu kenaikan harga di tingkat pedagang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada komoditas beras, tetapi juga berpotensi merembet ke harga kebutuhan pokok lainnya.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Izinkan Study Tour Sekolah, Ini Syarat dan Aturan yang Wajib Dipatuhi
”Ketika kita memberikan beras medium dan nilainya Rp 13.500, ternyata di pasaran beras medium sudah di atas Rp 13.500. Artinya yang diterima masyarakat kurang bisa maksimal,” ujarnya.
Kenaikan HET Dikhawatirkan Picu Inflasi
Syahrul menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan kenaikan HET beras secara mandiri. Kebijakan harga tersebut perlu mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dia menilai, kenaikan patokan harga menjadi Rp 14.500 per kilogram berisiko menciptakan efek berantai terhadap stabilitas harga pangan di Kota Blitar. Apalagi, beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki pengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga.
”Nah, ketika kita menaikkan sendiri menjadi Rp 14.500, otomatis harga beras medium di pasaran Rp 14.500 semua. Ketika itu terjadi, harga barang-barang yang lain juga ikut naik. Namanya inflasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 menetapkan HET beras berdasarkan pembagian wilayah. Untuk Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram. Ketentuan tersebut menjadi acuan harga beras medium di wilayah Jawa Timur.



