Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari, Pemkab Blitar Berhasil Dongkrak PAD hingga Miliaran Rupiah dari Penagihan Pajak

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB
Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terbukti memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sinergi bersama Bapenda Kabupaten Blitar, penagihan piutang pajak yang sebelumnya hanya ratusan juta rupiah kini melonjak hingga mencapai Rp5 miliar–Rp6 miliar per tahun. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut untuk memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kabupaten Blitar. #Blitar #KejariBlitar #BapendaBlitar #PAD #HariBaktiAdhyaksa2026
Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terbukti memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sinergi bersama Bapenda Kabupaten Blitar, penagihan piutang pajak yang sebelumnya hanya ratusan juta rupiah kini melonjak hingga mencapai Rp5 miliar–Rp6 miliar per tahun. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut untuk memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kabupaten Blitar. #Blitar #KejariBlitar #BapendaBlitar #PAD #HariBaktiAdhyaksa2026

BLITAR KAWENTAR – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar membuahkan hasil signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendampingan hukum yang diberikan Kejari, penerimaan daerah dari sektor penagihan piutang pajak dan optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melonjak hingga miliaran rupiah.

Kolaborasi tersebut menjadi salah satu bentuk nyata hubungan antarlembaga yang semakin solid, sekaligus mendapat apresiasi bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026. Pendampingan hukum yang diberikan Kejari dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, mengatakan dukungan Kejari sangat penting dalam mengawal pengelolaan pajak daerah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah diterbitkannya legal opinion (LO) mengenai tata cara pemungutan pajak MBLB serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga: Sinergi Pemkot dan Kejari Blitar Makin Solid, Kawal Program Rastrada hingga Perwalian Anak Demi Tata Kelola Bersih

Legal Opinion Jadi Landasan Pemungutan Pajak

Menurut Ayu, legal opinion dari Kejari memberikan kepastian hukum bagi Bapenda untuk melakukan pemungutan pajak terhadap objek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif, meskipun masih terdapat persoalan administratif terkait perizinan.

"Dukungan kejaksaan sangat luar biasa, terutama pada sektor MBLB yang selama ini penanganannya sempat maju-mundur. Dengan adanya legal opinion tersebut, kami memiliki kepastian hukum untuk melakukan pemungutan pajak secara tegas dan terukur," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Desak Pemkot Tuntaskan Persoalan KONI, Dana Hibah dan Persiapan Atlet Jadi Sorotan

Kerja sama antara Bapenda dan Kejari sebenarnya telah berlangsung sejak 2023 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Dari kolaborasi tersebut lahirlah inovasi pelayanan penagihan bertajuk Petang Berkesan (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan) yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses pendampingan dan mediasi kepada wajib pajak.

Penagihan Piutang Pajak Melonjak Drastis

Program tersebut terbukti mampu meningkatkan efektivitas penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelum adanya pendampingan Kejari, realisasi penagihan piutang PBB-P2 hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun.

Namun setelah pendampingan hukum dijalankan secara intensif, capaian penagihan meningkat drastis hingga mencapai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. Lonjakan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam membantu Pemkab Blitar memenuhi target penerimaan PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak kepada masyarakat.

Ayu menegaskan, pendekatan yang dilakukan selama proses penagihan tetap mengedepankan langkah persuasif. Pemerintah daerah bersama Kejari lebih memilih memberikan edukasi kepada wajib pajak, membuka layanan konsultasi, hingga menyusun kesepakatan jadwal pembayaran sesuai kemampuan wajib pajak.

"Hasilnya sangat signifikan untuk menutup gap target PBB tanpa perlu membebani warga dengan kenaikan tarif," katanya.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Blitar Angkat Bicara Terkait Belum Lakukan Audiensi dengan Pemkot

Sinergi Diperkuat Demi Pembangunan Daerah

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Kabupaten Blitar juga aktif tergabung dalam tim pengawasan bersama Satuan Tugas Aparat Penegak Hukum (Apgakum). Tim tersebut bertugas mengawal potensi kebocoran penerimaan pajak daerah agar dapat diminimalkan.

Bapenda berharap kolaborasi yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir dapat terus diperkuat. Dengan dukungan hukum yang berkelanjutan, pemerintah daerah optimistis pengelolaan pajak akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menopang pembangunan di Kabupaten Blitar.

Pada momentum Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Bapenda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari Kabupaten Blitar atas dukungan yang telah diberikan.

"Selamat Hari Bakti Adhyaksa untuk seluruh jajaran Kejaksaan Kabupaten Blitar. Harapan kami ke depan, kejaksaan terus memberikan dukungan hukum serta meningkatkan koordinasi yang semakin solid bersama Pemkab Blitar demi memperkuat kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Blitar," pungkas Ayu.

Editor : Regina Gavin Agata
PAD Kabupaten Blitar bapenda blitar hari bhakti adhyaksa 2026 Kejari Kabupaten Blitar pajak mblb