BLITAR KAWENTAR – Disperindag Kabupaten Blitar masih menemukan sejumlah alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memenuhi standar saat pelaksanaan tera dan tera ulang di lapangan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi merugikan pelaku usaha maupun konsumen dalam transaksi perdagangan.
Keberadaan alat ukur tak standar dinilai dapat memengaruhi keakuratan hasil pengukuran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dalam proses jual beli. Karena itu, Disperindag Kabupaten Blitar terus menggencarkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar rutin melakukan tera ulang.
Selain melakukan pembinaan, Disperindag Kabupaten Blitar juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif apabila pemilik alat ukur tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat dalam setiap transaksi perdagangan.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Klampok Diduga Dipicu Tungku Perebus Lontong, Gas Melon Ikut Meledak
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari, mengatakan pendekatan persuasif masih menjadi prioritas utama dalam menangani temuan UTTP yang belum memenuhi standar.
Menurutnya, petugas akan memberikan edukasi dan penyuluhan secara langsung saat melakukan pemantauan di lapangan. Tujuannya agar pelaku usaha memahami pentingnya alat ukur yang telah ditera dan tera ulang sesuai ketentuan.
"Masih ada UTTP yang kami temukan tidak sesuai standar di lapangan. Langkah awal kami yaitu memberikan edukasi dan penyuluhan secara langsung pada saat pemantauan oleh petugas. Namun, bila memang diperlukan dan tidak ada iktikad baik, kami berikan surat peringatan untuk segera melakukan tera atau tera ulang," ujarnya.
Rica menjelaskan, masih ada pelaku usaha yang belum memahami pentingnya melakukan tera ulang secara berkala. Padahal, keakuratan alat ukur menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan transaksi yang jujur dan transparan.
Baca Juga: Pembatasan Akses Bendungan Lahor Ancam Ekonomi Warga, Pemkab Blitar Dorong Solusi Terbaik
Menurut Rica, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
Alat ukur yang tidak akurat berpotensi menyebabkan selisih takaran maupun timbangan dalam transaksi. Kondisi tersebut tentu dapat memicu perselisihan antara penjual dan pembeli apabila tidak segera diperbaiki.
Karena itu, Disperindag terus mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjadikan tera ulang sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan usaha, bukan sekadar memenuhi aturan administrasi.
Di tengah masih ditemukannya UTTP yang belum memenuhi standar, capaian pelayanan kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar selama semester pertama 2026 justru menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Hingga pertengahan tahun, Disperindag telah melakukan pengujian terhadap 2.332 unit UTTP. Jumlah tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 2.000 unit.
Alat yang paling banyak menjalani pengujian adalah anak timbangan dengan total 1.356 unit. Selain itu, petugas juga melakukan tera terhadap timbangan elektronik, pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), serta berbagai jenis alat ukur lain yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Lapas Blitar Perketat Tes Urine Napi Usai Gagalkan Penyelundupan 920 Pil Koplo
Disperindag berharap kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang terus meningkat setiap tahunnya. Dengan alat ukur yang memenuhi standar, transaksi perdagangan diharapkan berlangsung lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Kabupaten Blitar. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan dari pelaku usaha, penggunaan alat ukur yang akurat diharapkan menjadi budaya dalam setiap aktivitas perdagangan. (kho/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma