BLITAR KAWENTAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar memastikan penyaluran Bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) nontunai akan dipercepat setelah pencairan triwulan I selesai.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan untuk 7.401 keluarga penerima manfaat (KPM) dapat tersalurkan tepat waktu hingga akhir tahun.
Penyaluran Rastrada nontunai triwulan I telah dimulai sejak 20 Juli 2026. Setelah proses tersebut rampung, Dinsos akan langsung mempersiapkan penyaluran triwulan II, III, hingga IV agar tidak kembali mengalami keterlambatan seperti pada awal penerapan skema baru tahun ini.
Perubahan sistem penyaluran dari bantuan beras menjadi bantuan nontunai memang membutuhkan berbagai penyesuaian administratif maupun teknis sebelum dapat diterapkan secara optimal.
Skema Baru Butuh Penyesuaian Teknis
Kepala Dinsos Kota Blitar, Eka Atikah, menjelaskan bahwa perubahan skema penyaluran Rastrada dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, setiap KPM menerima bantuan senilai Rp65.000 per bulan yang digunakan untuk membeli beras kualitas medium di toko mitra yang telah ditentukan.
Baca Juga: DPRD Soroti Keterlambatan Rastrada Kota Blitar, Dinsos Targetkan Bantuan Mulai Cair 20 Juli
Menurutnya, penerapan sistem baru membutuhkan sosialisasi kepada para mitra penyalur. Pasalnya, beras yang dapat dibeli menggunakan bantuan tersebut harus memenuhi ketentuan, di antaranya memiliki izin edar serta sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Karena itulah, proses awal penyaluran membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Integrasi Data Jadi Tahapan Penting
Selain melakukan sosialisasi kepada toko mitra, Dinsos juga harus menyelesaikan berbagai tahapan administratif, termasuk integrasi data penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Bank Jatim sebagai bank penyalur.
Tahapan tersebut dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai data yang telah diverifikasi.
Dinsos juga terus melakukan evaluasi dan rekonsiliasi data setelah penyaluran triwulan I selesai. Langkah itu bertujuan memastikan tidak ada dana bantuan yang mengendap di rekening penampungan akibat perubahan data penerima.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Desak Percepat Penyaluran Rastrada, Nilai Bantuan Turun Jadi Rp 65 Ribu per Bulan
Apabila ditemukan penerima yang tidak mengambil bantuan, misalnya karena telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Triwulan Berikutnya Ditarget Lebih Cepat
Setelah proses rekonsiliasi data selesai, Dinsos akan langsung memproses penyaluran bantuan untuk triwulan II dan III secara berurutan.
Eka optimistis hambatan administratif yang sempat terjadi pada awal tahun tidak akan kembali terulang. Sebab, seluruh proses seleksi toko mitra maupun kerja sama dengan bank penyalur kini telah selesai dilakukan.
Saat ini terdapat sekitar 29 toko mitra serta Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap kelurahan yang telah ditunjuk sebagai tempat masyarakat menukarkan bantuan menjadi beras.
Baca Juga: Pemkot Blitar Pangkas Jatah Rastrada pada 2026 Imbas Efisiensi
Keberadaan jaringan mitra tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyaluran sekaligus mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh bantuan pangan.
Diharapkan Tepat Sasaran hingga Akhir Tahun
Dinsos Kota Blitar menargetkan seluruh penyaluran Rastrada selama sisa tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dengan sistem yang telah berjalan, pemerintah berharap masyarakat prasejahtera dapat memperoleh bantuan secara berkelanjutan tanpa mengalami keterlambatan seperti pada masa awal implementasi skema nontunai.
Selain meningkatkan ketepatan penyaluran, evaluasi yang dilakukan secara berkala juga menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel dan sesuai dengan data penerima manfaat yang telah diverifikasi.
Melalui percepatan tersebut, Dinsos berharap program Rastrada mampu terus membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga efektivitas penyaluran bantuan sosial di Kota Blitar.(mg1/c1/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan