BPBD Kabupaten Blitar Siapkan Skema BTT Hadapi Darurat Kekeringan, Dropping Air Bersih Naik Jadi 16 Ribu Liter

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Blitar mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di wilayah Blitar selatan.
Petugas BPBD Kabupaten Blitar mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di wilayah Blitar selatan.

BLITAR KAWENTAR - BPBD Kabupaten Blitar menyiapkan skema pembiayaan melalui belanja tidak terduga (BTT) untuk mengantisipasi kebutuhan air bersih selama status tanggap darurat kekeringan. Langkah tersebut dilakukan setelah permintaan pasokan air dari sejumlah desa di wilayah Blitar selatan terus meningkat.

Puncak musim kemarau mulai dirasakan warga Bumi Penataran. Sejumlah desa bahkan telah mengajukan bantuan air bersih karena ketersediaan air untuk kebutuhan dasar masyarakat semakin terbatas. Kondisi itu membuat BPBD Kabupaten Blitar meningkatkan distribusi air bersih.

Saat ini, BPBD Kabupaten Blitar menaikkan alokasi dropping air bersih dari sebelumnya 12.000 liter menjadi 16.000 liter setiap tiga hari untuk Desa Sukorejo dan Tugurejo, Kecamatan Wates. Sementara itu, distribusi untuk Desa Sumberagung masih berada di angka 12.000 liter setiap tiga hari.

Baca Juga: Hari Jadi ke-702 Blitar, DPRD Gelorakan Semangat Blitar Berdaya dan Berjaya Lewat Evaluasi Pembangunan

Permintaan Air Bersih Terus Meningkat

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, peningkatan distribusi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak kekeringan.

Selain tiga desa tersebut, BPBD juga menerima informasi mengenai potensi permintaan bantuan air bersih dari Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan. Jika permintaan terus bertambah, kebutuhan armada dan anggaran diperkirakan ikut meningkat.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Masih Tunggu Regulasi Pusat soal Pembiayaan Pilkada, Skemanya Bakal Dibahas Pemkot dan DPRD

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BPBD Kabupaten Blitar membangun sinergi dengan sejumlah instansi. Kerja sama dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Kementerian PU dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Bantuan dari BBWS Brantas disiagakan selama sepekan untuk memperkuat pasokan air di wilayah Kecamatan Wates, khususnya Desa Sukorejo dan Tugurejo. Sementara PMI dijadwalkan membantu distribusi air bersih di Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo.

Pembagian wilayah distribusi tersebut dilakukan berdasarkan jadwal dan pemetaan BPBD. Langkah ini ditujukan agar penanganan kekeringan dapat berjalan lebih merata dan terukur.

Kuota Penyaluran Mulai Berkurang

Di sisi lain, BPBD Kabupaten Blitar mulai menghadapi keterbatasan kuota operasional internal. Sebelumnya, BPBD mengalokasikan kuota sebanyak 60 rit penyaluran dengan kapasitas 6.000 liter air dalam setiap rit.

Namun, lebih dari 30 rit telah digunakan untuk membantu masyarakat terdampak kekeringan. Penyesuaian operasional serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) turut memengaruhi kemampuan distribusi.

Meski kuota reguler mulai berkurang, BPBD memastikan penanganan kekeringan tetap berjalan. Wahyudi menyebut pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Blitar sekaligus menyiapkan skema pembiayaan cadangan melalui BTT.

Baca Juga: Dana Cadangan Pilkada 2029 Kota Blitar Belum Punya Payung Hukum, DPRD Minta Pemkot Segera Ajukan Perda

BTT akan dioptimalkan apabila kuota operasional reguler telah habis. Selain mengandalkan anggaran pemerintah daerah, BPBD juga berencana menggandeng dunia usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Ajukan Bantuan ke Gubernur Jawa Timur

BPBD Kabupaten Blitar juga berencana mengajukan permohonan bantuan penanganan kekeringan kepada Gubernur Jawa Timur. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan air bersih tetap tersedia hingga musim kemarau berakhir.

Baca Juga: Kisah Dibalik Hendi Budi Yuantoro, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar Dua Periode Dilantik lewat PAW

Pemkab Blitar sendiri telah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan melalui Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/227/409.1.2/KPTS/2026. Status tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 20 Juli hingga 20 Oktober 2026.

Penetapan status tanggap darurat juga sejalan dengan peringatan dini kekeringan meteorologis dari BMKG untuk Dasarian I Agustus 2026, yakni periode 1 hingga 10 Agustus.

Dengan status tersebut, pemerintah memiliki payung hukum untuk mempercepat optimalisasi bantuan dan armada tangki air. BPBD memastikan distribusi air bersih akan dilakukan secara bertahap guna memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak sampai musim kemarau berakhir.

Editor : Regina Gavin Agata
kekeringan Blitar musim kemarau BPBD Kabupaten Blitar air bersih btt