Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Tuntas, 820 Batang Ganja dan 33.402 Pil Dimusnahkan

M. Luki Azhari • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 820 batang tanaman ganja dan puluhan ribu butir pil narkotika.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 820 batang tanaman ganja dan puluhan ribu butir pil narkotika.

BLITAR KAWENTAR – Pemusnahan barang bukti Kejari Blitar kembali dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam eksekusi terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara, termasuk ratusan tanaman ganja dan berbagai jenis narkotika.

Pemusnahan barang bukti Kejari Blitar tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali disalahgunakan. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan ialah 820 batang tanaman ganja yang sebelumnya berhasil diungkap dalam pengembangan kasus yang ditangani Polres Blitar Kota pada September 2025.

Selain ganja, pemusnahan barang bukti Kejari Blitar juga mencakup 47,38 gram sabu serta 33.402 butir pil ekstasi dan dobel L. Berbagai barang bukti pendukung seperti alat isap dan timbangan digital turut masuk dalam rangkaian eksekusi tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Kejari Berhasil Setorkan Rp 287,9 Juta ke Kas Negara, Begini Nasib Sisa Kewajiban Terpidana

96 Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Blitar Herry Wahyudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan prosedur tetap dalam tahap akhir penanganan perkara.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan barang rampasan negara benar-benar musnah sehingga tidak memiliki nilai guna dan tidak bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Baca Juga: 10 Kasus Pidana Rampung Lewat Restorative Justice, Kejari Blitar Utamakan Pendekatan Humanis

Ratusan tanaman ganja yang dimusnahkan berasal dari pengembangan kasus unjuk rasa anarkis yang ditangani Polres Blitar Kota pada September 2025. Dari pengembangan tersebut, aparat mengungkap dugaan budi daya ganja di pekarangan belakang rumah warga berinisial SA di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari.

Barang terlarang tersebut disebut telah ditanam di kawasan lereng gunung selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya disita dan masuk dalam proses hukum hingga tahap pemusnahan.

Barang Bukti Didominasi Perkara Narkotika

Berdasarkan rekapitulasi Kejari Blitar, perkara narkotika menjadi salah satu kelompok terbesar dalam barang bukti yang dimusnahkan. Selain 820 batang tanaman ganja, terdapat 0,75 gram ganja siap pakai dan 47,38 gram sabu.

Kemudian terdapat 33.402 butir pil ekstasi dan dobel L. Barang bukti tersebut juga dilengkapi sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Namun, eksekusi tidak hanya menyasar barang bukti narkotika. Kejari Blitar juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda). Barang bukti tersebut antara lain berasal dari perkara pencurian, penipuan, dan penganiayaan, berupa pakaian, helm, tas, dokumen, serta dompet.

Ada pula barang bukti dari enam perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum. Di antaranya barang bukti perkara kesusilaan atau prostitusi, minuman keras jenis arak Bali beserta peralatan produksi, barang bukti perjudian, serta bahan peledak atau petasan berupa bubuk potassium chlorate (KCLO3) seberat 240 gram.

Baca Juga: Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari, Pemkab Blitar Berhasil Dongkrak PAD hingga Miliaran Rupiah dari Penagihan Pajak

Dimusnahkan dengan Metode Berbeda

Kejari Blitar menerapkan metode pemusnahan berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja dihancurkan kemudian dibakar hingga habis. Pil dobel L dan ekstasi dilumatkan lalu dilarutkan ke dalam air.

Sementara itu, bubuk mercon atau mesiu dimusnahkan dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup. Senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong logam, barang bukti perjudian dihancurkan secara mekanis, sedangkan pakaian dan plastik dibakar hingga habis.

Baca Juga: Sinergi Pemkot dan Kejari Blitar Makin Solid, Kawal Program Rastrada hingga Perwalian Anak Demi Tata Kelola Bersih 

Selain perkara narkotika dan Oharda, pemusnahan juga mencakup barang rampasan dari empat perkara perlindungan anak atau asusila, satu perkara tindak pidana khusus korupsi berupa satu set komputer, serta barang rampasan dari empat perkara kejahatan terhadap nyawa.

Herry menegaskan, tuntasnya eksekusi barang bukti menjadi bentuk komitmen transparansi Kejari Blitar dalam menyelesaikan seluruh tahapan penegakan hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Blitar juga menegaskan komitmen sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum di daerah.

Editor : Regina Gavin Agata
pemusnahan barang bukti 96 perkara ganja narkotika Kejari Blitar