ANTRE: Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan program Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) di Kecamatan Kepanjenkidul beberapa waktu lalu.
BLITAR KAWENTAR - Penyaluran Rastrada atau Beras Sejahtera Daerah di Kota Blitar pada triwulan pertama telah dievaluasi Dinas Sosial (Dinsos).
Hasil evaluasi menunjukkan terdapat puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mencairkan bantuan tersebut.
Dari total 7.401 KPM yang menjadi target penerima, sebanyak 73 KPM tercatat tidak melakukan transaksi hingga batas akhir penyaluran.
Baca Juga: Dinsos Kota Blitar Percepat Penyaluran Rastrada Nontunai, 7.401 KPM Ditarget Terima Tepat Waktu
Kondisi tersebut membuat jumlah penerima yang terealisasi pada periode tersebut mengalami penurunan sementara.
Bantuan Rastrada diberikan secara nontunai dengan nilai Rp 195.000 per KPM untuk satu triwulan. Nilai tersebut dihitung sebesar Rp 65.000 setiap bulan dan disalurkan melalui toko-toko mitra penyalur Rastrada.
Penyebab Bantuan Tidak Dicairkan
Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan 73 KPM tidak melakukan transaksi bantuan pada periode penyaluran.
Beberapa di antaranya karena penerima bantuan telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat penerima yang terdeteksi mendapatkan bantuan sosial ganda atau dobel bansos seperti bantuan pangan nontunai (BPNT).
Faktor lainnya adalah penerima yang sudah pindah domisili ke luar Kota Blitar. Ada pula KPM yang sebenarnya masih tercatat sebagai penerima, tetapi sedang berada di luar kota ketika batas waktu penyaluran berlangsung.
Untuk penerima yang berada di luar kota karena alasan teknis, Dinsos masih memberikan kesempatan pada penyaluran berikutnya apabila yang bersangkutan sudah kembali berada di Blitar.
Eka menjelaskan, kondisi tersebut akan kembali diperiksa pada penyaluran triwulan kedua. Dinsos akan mengecek apakah KPM yang sebelumnya berada di luar kota telah kembali berdomisili atau berada di Kota Blitar.
Baca Juga: Bantuan Rastrada Kota Blitar 2026 Turun 50 Persen, KPM Kini Terima Rp195 Ribu per Triwulan
Anggaran Sekitar Rp 14 Juta Dikembalikan
Tidak dicairkannya bantuan oleh 73 KPM juga berdampak terhadap anggaran penyaluran triwulan pertama. Dana yang seharusnya digunakan untuk penerima yang tidak melakukan transaksi tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah.
Total anggaran yang dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 14 juta. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan realisasi jumlah penerima Rastrada pada triwulan pertama lebih rendah dibandingkan target awal.
Meski demikian, Dinsos tetap melakukan evaluasi untuk memastikan data penerima pada penyaluran berikutnya lebih sesuai dengan kondisi terbaru.
Baca Juga: Pemkot Blitar Pangkas Jatah Rastrada pada 2026 Imbas Efisiensi
Pengecekan data menjadi penting karena status penerima bantuan dapat berubah. Perubahan tersebut bisa disebabkan oleh perpindahan domisili, meninggal dunia, penerimaan bantuan sosial lain, maupun perubahan kondisi ekonomi.
Warga Tak Perlu Takut Melapor
Di tengah evaluasi tersebut, Dinsos Kota Blitar juga meminta masyarakat tidak khawatir untuk melaporkan kendala penyaluran bantuan.
Eka menegaskan, warga tidak akan langsung dicoret dari daftar KPM Rastrada hanya karena melaporkan atau mengonfirmasi persoalan yang terjadi saat penyaluran.
Menurut dia, pencoretan dari data KPM dilakukan berdasarkan kondisi tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kondisi sebenarnya kepada petugas.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pencoretan antara lain penerima telah meninggal dunia, terdeteksi menerima bantuan sosial ganda, tidak lagi berdomisili di Kota Blitar, atau mengundurkan diri secara sukarela karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
Dinsos akan kembali melakukan pengecekan pada penyaluran berikutnya untuk memastikan bantuan Rastrada diterima oleh warga yang memang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan