BLITAR KAWENTAR– Toko miras di Wlingi HWG terancam tutup total setelah Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya. Outlet yang berada di Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dan lokasinya dinilai terlalu dekat dengan tempat ibadah.
Rekomendasi penutupan toko miras di Wlingi itu diterbitkan setelah tim terpadu melakukan verifikasi di lapangan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Blitar Darmadi membenarkan adanya rekomendasi penghentian operasional terhadap outlet miras HWG tersebut.
Keberadaan toko miras di Wlingi tersebut sebelumnya juga mendapat keberatan dari masyarakat dan tokoh agama setempat. Aduan warga menjadi salah satu dasar dilakukannya pengawasan terhadap outlet yang berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat cukup padat.
Baca Juga: Hasil Operasi Nataru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras hingga Puluhan Knalpot Brong
Tak Kantongi Izin Resmi
Darmadi menjelaskan, penindakan dilakukan karena outlet tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari dinas terkait. Selain persoalan administrasi, lokasi toko juga dinilai tidak memenuhi ketentuan mengenai jarak tempat penjualan minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, toko tersebut berada di Kelurahan Wlingi, sekitar 50 meter ke arah selatan dari eks Kantor Kawedanan Wlingi. Sementara itu, jarak bangunan toko dengan masjid terdekat hanya sekitar 200 meter.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika-Miras Hasil Perkara Diputus Inkrah
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena regulasi persyaratan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol mensyaratkan lokasi outlet menjaga jarak aman minimal 1 kilometer dari tempat ibadah maupun fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
“Jaraknya ke masjid hanya sekitar 200 meter. Padahal, aturan perizinan penjualan minuman keras menetapkan batas radius minimal 1 kilometer dari tempat ibadah maupun rumah sakit,” terang Darmadi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai operasional outlet tidak memenuhi persyaratan lokasi sekaligus tidak memiliki izin. Karena itu, Tim Terpadu merekomendasikan agar aktivitas jual beli di tempat tersebut dihentikan sepenuhnya.
Beroperasi Sekitar Tiga Bulan
Darmadi mengungkapkan, outlet miras HWG tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih tiga bulan. Selama periode tersebut, toko disebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari dinas terkait.
Rekomendasi penutupan kemudian menjadi langkah lanjutan setelah tim melakukan pengawasan dan menemukan pelanggaran tersebut. Pemilik diminta menghentikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Penutupan juga dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi transaksi minuman beralkohol yang berlangsung setelah rekomendasi diterbitkan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait akan terus memantau kondisi di lapangan.
Baca Juga: Bakesbangpol Kota Blitar Sebut Penyuluhan Bahaya Miras-Narkoba di Kalangan Pelajar Kurang Optimal
Tim Gabungan Lakukan Pengawasan
Tidak berhenti pada penerbitan rekomendasi, Tim Terpadu yang terdiri atas unsur Disperindag, Satpol PP, hingga aparat kepolisian akan melakukan penyisiran dan monitoring secara berkala. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik benar-benar mematuhi instruksi penutupan.
Darmadi menegaskan, sejak rekomendasi penutupan diterbitkan, toko tersebut harus menghentikan seluruh aktivitasnya. Tim gabungan akan melakukan pengecekan secara berkala guna mencegah munculnya aktivitas jual beli secara sembunyi-sembunyi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aduan masyarakat dan tokoh agama yang sebelumnya mempersoalkan keberadaan outlet miras di kawasan Wlingi.
Dengan adanya pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap rekomendasi penutupan dapat dipatuhi dan tidak terjadi kembali aktivitas perdagangan minuman beralkohol di lokasi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Editor : Regina Gavin Agata