Tera Ulang Kota Blitar Masih Rendah, 2.476 Timbangan Belum Diperiksa hingga 2026

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:00 WIB
TERA ULANG: Petugas Disperindag Kota Blitar memeriksa timbangan pedagang untuk memastikan alat ukur sesuai standar dan transaksi tetap adil.
TERA ULANG: Petugas Disperindag Kota Blitar memeriksa timbangan pedagang untuk memastikan alat ukur sesuai standar dan transaksi tetap adil.

 

BLITAR KAWENTAR – Kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera ulang Kota Blitar masih menjadi pekerjaan rumah. Hingga 2026, ribuan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha belum menjalani pemeriksaan ulang.

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mencatat, dari target 5.919 unit UTTP yang harus menjalani tera ulang, baru 3.443 unit yang telah diperiksa. Artinya, masih terdapat 2.476 unit yang belum menjalani tera ulang.

Kondisi tersebut menunjukkan pelaksanaan tera ulang Kota Blitar belum sepenuhnya optimal.

Baca Juga: Ormas Soroti PKS di Area KHDPK Blitar, Ada Dua Dokumen Saling Klaim Pengelolaan Hutan

Disperindag pun terus berupaya mengejar target dengan melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan.

Kepala Disperindag Kota Blitar Parminto mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah masih adanya pedagang yang belum memahami pentingnya tera ulang.

Sebagian pedagang juga mengaku khawatir proses pemeriksaan alat ukur dapat mengganggu aktivitas perdagangan.

Baca Juga: Bakar Sampah Klobot Jagung, Gudang Pakan Bebek di Ponggok Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta

Sebab, alat yang digunakan untuk transaksi harus diperiksa sehingga penggunaannya perlu dihentikan sementara selama proses tera berlangsung.

“Masih ada pedagang yang belum sadar pentingnya tera ulang. Ada juga yang khawatir usahanya terganggu karena harus berhenti sementara saat alat ditera,” ujar Parminto.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu terus ditingkatkan. Tera ulang bukan sekadar kegiatan administratif untuk memenuhi target pemerintah, melainkan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.

Tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan masih memberikan hasil sesuai standar.

 Dengan demikian, pedagang dan konsumen memiliki kepastian mengenai ukuran atau berat barang yang diperjualbelikan.

Keberadaan alat ukur yang sesuai standar menjadi penting, terutama dalam transaksi yang menggunakan timbangan sebagai dasar penentuan harga. Alat yang tidak akurat berpotensi merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Baca Juga: Dari Jualan Komputer hingga Bangun Sound Horek, Kisah Muzahidin Menembus Job Karnaval Jawa Timur-Jawa Tengah

Karena itu, Disperindag Kota Blitar tidak hanya menunggu pedagang datang untuk mengajukan tera ulang.

 Petugas juga menerapkan pola jemput bola dengan membuka layanan tera ulang di sejumlah titik. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pedagang sekaligus mempercepat pencapaian target pemeriksaan.

Parminto menjelaskan, timbangan digital maupun timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar memiliki masa berlaku tanda tera selama satu tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, alat wajib menjalani tera ulang.

Baca Juga: SPL Audio Bongkar Rahasia Middle 10 Inci, Digeber Plus 8 dB tapi Tak Ada Speaker yang Jebol

Pedagang juga diminta tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Sebab, penggunaan alat ukur yang tidak dilengkapi tanda tera yang sah dapat menimbulkan konsekuensi administratif.

Alat ukur yang tidak memiliki tanda tera sah bahkan dapat disita dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan transaksi.

 Ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

Disperindag berharap kesadaran pedagang terhadap kewajiban tera ulang terus meningkat. Dengan demikian, target pemeriksaan UTTP pada 2026 dapat dikejar sekaligus memberikan jaminan transaksi yang lebih adil.

“Ini bukan hanya soal memenuhi target tera ulang, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen dan pedagang bahwa alat yang digunakan dalam transaksi memang sesuai ukuran,” pungkas Parminto. (bud/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
tera ulang kota blitar pedagang buah disperindag Kota Blitar timbangan UTTP