HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga program tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selain itu, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif diterapkan di 446 kantor. Program tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam waktu lima hari.
Tiga Transformasi Layanan Pertanahan
Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu terkait proses pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari. Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih terukur dan mudah dipantau masyarakat.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target keseluruhan proses selesai maksimal 10 hari efektif.
Program ketiga menyasar perubahan internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah).



