Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

A
Penulis: Anggi Septian A.P.❯
HUT ke-81 RI, ATR/BPN meluncurkan 3 transformasi layanan pertanahan. Pengukuran maksimal 7 hari dan balik nama ditargetkan 10 hari.
HUT ke-81 RI, ATR/BPN meluncurkan 3 transformasi layanan pertanahan. Pengukuran maksimal 7 hari dan balik nama ditargetkan 10 hari.

Advertisement

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga program tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Advertisement

Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Selain itu, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif diterapkan di 446 kantor. Program tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam waktu lima hari.

Advertisement

Tiga Transformasi Layanan Pertanahan

Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu terkait proses pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari. Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih terukur dan mudah dipantau masyarakat.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target keseluruhan proses selesai maksimal 10 hari efektif.

Program ketiga menyasar perubahan internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah).

Advertisement

Artikel Terkait

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Ini Daftar Wilayah Terbarunya

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Ini Daftar Wilayah Terbarunya

PERINTIS 10 Hari diperluas ke 131 Kantah untuk mendekatkan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat.

Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN ditarget selesai maksimal 10 hari dengan menyelaraskan empat simpul dalam proses balik nama sertipikat.

Cara Cek Tanah BPN Lewat HP, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Memeriksa Sertifikat

Cara Cek Tanah BPN Lewat HP, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Memeriksa Sertifikat

Cara cek tanah BPN membantu masyarakat mengenali informasi bidang tanah, memahami data sertifikat, dan mengetahui langkah pemeriksaan sebelum transaksi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer