PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Ini Daftar Wilayah Terbarunya


BLITAR KAWENTAR – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini diterapkan di total 131 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan ini memasuki tahap ketiga pilot project dengan tambahan 36 Kantah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa layanan tersebut sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, lalu diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
Heri meminta Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan kepada masyarakat melalui berbagai platform. Setiap Kantah juga perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia, terutama petugas verifikasi berkas.
Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat pengecekan. Petugas verifikator juga harus memahami sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Sebanyak 36 Kantah tambahan tersebar di berbagai wilayah, antara lain Kota Yogyakarta, Kota Manado, Kota Jayapura, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat.



