Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Ini Daftar Wilayah Terbarunya

Anggi Septian A.P.
Penulis: Anggi Septian A.P.❯
PERINTIS 10 Hari diperluas ke 131 Kantah untuk mendekatkan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat.
PERINTIS 10 Hari diperluas ke 131 Kantah untuk mendekatkan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat.

Advertisement

BLITAR KAWENTAR – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini diterapkan di total 131 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan ini memasuki tahap ketiga pilot project dengan tambahan 36 Kantah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa layanan tersebut sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, lalu diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.

Heri meminta Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan kepada masyarakat melalui berbagai platform. Setiap Kantah juga perlu memastikan kesiapan sumber daya manusia, terutama petugas verifikasi berkas.

Advertisement

Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat pengecekan. Petugas verifikator juga harus memahami sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.

Sebanyak 36 Kantah tambahan tersebar di berbagai wilayah, antara lain Kota Yogyakarta, Kota Manado, Kota Jayapura, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat.

Advertisement

Artikel Terkait

Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

Peralihan Hak Terintegrasi Ditarget Selesai 10 Hari, ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul

Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN ditarget selesai maksimal 10 hari dengan menyelaraskan empat simpul dalam proses balik nama sertipikat.

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

HUT ke-81 RI, ATR/BPN meluncurkan 3 transformasi layanan pertanahan. Pengukuran maksimal 7 hari dan balik nama ditargetkan 10 hari.

PERINTIS 10 Hari Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Lebih Cepat, Ini Buktinya

PERINTIS 10 Hari Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Lebih Cepat, Ini Buktinya

PERINTIS 10 Hari mempercepat balik nama sertifikat tanah. Warga Samarinda bahkan merasakan proses selesai hanya dalam tiga hari.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer