PERINTIS 10 Hari Bikin Balik Nama Sertifikat Tanah Lebih Cepat, Ini Buktinya


BLITAR KAWENTAR – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kepastian waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah. Layanan Kementerian ATR/BPN ini menargetkan proses peralihan hak selesai maksimal 10 hari.
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan PERINTIS mendorong pengaturan waktu yang lebih terencana. Tahapannya mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Ia mengungkapkan, proses balik nama yang ditanganinya berhasil diselesaikan dalam delapan hari. Menurutnya, layanan ini membuat proses lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat dapat menerima sertifikat lebih awal.
Selain itu, penerapan PERINTIS disertai pembaruan sistem melalui geotagging. PPAT membantu mengambil titik koordinat objek tanah untuk mendukung pemeliharaan data fisik dan yuridis.
Manfaat layanan ini juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengajukan berkas pada 2 September 2026 dan mendapat informasi bahwa proses peralihan hak selesai pada 4 September 2026.
Yosua juga memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertifikat pada Sabtu pagi tanpa perlu izin kerja. Ia mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Samarinda yang dinilai cepat dan membantu masyarakat.



