Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Blitar Berlaku hingga 30 September 2026, Tunggakan PBB-P2 Bisa Be

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi wajib pajak membayar PBB-P2. Pemkab Blitar memberikan pemutihan denda pajak hingga 30 September 2026 sebagai upaya menuntaskan piutang sekaligus mengoptimalkan PAD.wajib pajak membayar PBB-P2. Pemkab Blitar memberikan pemutihan denda pajak hingga 30 September 2026 sebagai upaya menuntaskan piutang sekaligus mengoptimalkan PAD.

BLITAR KAWENTAR- Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pemutihan denda pajak daerah sebagai salah satu strategi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menuntaskan piutang pajak.

Kebijakan pemutihan denda pajak tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif bagi sejumlah jenis pajak daerah. Selain itu, Pemkab Blitar juga memberikan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Program ini berlaku terbatas hingga 30 September 2026. Tanggal tersebut sekaligus menjadi batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Karena itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi yang diberikan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pacu PAD dan Tertibkan Piutang, Pemkab Blitar Terapkan Pemutihan Denda Pajak hingga Bebas PBB Untuk Veteran

Pemutihan Denda Pajak Sasar Tunggakan Lama

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu mengatakan, kebijakan penyesuaian fiskal daerah tersebut mencakup dua skema. Pertama, pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan untuk sejumlah jenis pajak daerah. Kedua, pengurangan ketetapan PBB-P2 melalui kewenangan kepala daerah.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/238/409.1.2/KPTS/2026 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/239/409.1.2/KPTS/2026.

Baca Juga: Pajak Marketplace Mundur, Seller Punya Waktu Siapkan Administrasi Sebelum November

Menurut Asmaning, kebijakan insentif fiskal tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan perlindungan kesejahteraan sosial bagi kelompok tertentu serta kebutuhan menyelesaikan piutang pajak daerah.

Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pada masa pajak terdahulu. Dengan adanya kebijakan tersebut, denda keterlambatan yang selama ini menjadi bagian dari kewajiban pembayaran dapat dibebaskan sesuai objek pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Jenis pajak yang masuk dalam program pembebasan denda cukup beragam. Untuk PBB-P2, pemutihan mencakup piutang masa pajak mulai 1994 hingga 2025.

Selain PBB-P2, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi sektor pelayanan makanan dan minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

Pembebasan sanksi juga berlaku untuk pajak reklame dan pajak air tanah. Dengan cakupan tersebut, kebijakan pemutihan tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2, tetapi juga wajib pajak dari sejumlah sektor lainnya.

Lewat 30 September, Denda Kembali Berlaku

Wajib pajak perlu mencermati batas waktu program. Asmaning menegaskan, pembebasan denda otomatis gugur apabila transaksi pembayaran dilakukan setelah 30 September 2026.

Baca Juga: Kijang Grand Extra Bekas Rp46 Juta, Tipe Tertinggi Tahun 1994 Pajak Hidup

Artinya, pembayaran yang dilakukan melewati batas tersebut akan kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan regulasi normal. Karena itu, kesempatan memanfaatkan pemutihan denda pajak hanya tersedia dalam periode yang telah ditentukan.

Di sisi lain, Pemkab Blitar juga memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 hingga 100 persen. Kebijakan tersebut menggunakan instrumen kewenangan kepala daerah.

Pengurangan PBB-P2 hingga Nol Rupiah

Baca Juga: BPS Tegaskan Pendataan Sensus Ekonomi Bukan untuk Pajak, Pelaku Usaha Kota Blitar Diminta Tak Lagi Khawatir

Berbeda dengan pemutihan denda yang menyasar tunggakan pajak masa sebelumnya, pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 ditujukan secara khusus kepada wajib pajak yang telah terdata dalam Surat Keputusan Bupati.

Kelompok yang menjadi sasaran program tersebut antara lain veteran, janda perintis kemerdekaan, serta lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Untuk kelompok yang memenuhi ketentuan, pengurangan ketetapan pajak dapat mencapai 100 persen atau hingga menjadi nol rupiah.

Bapenda menyebut penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap tata kelola perpajakan daerah. Selain mendorong partisipasi wajib pajak, program tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah menertibkan data piutang pajak secara lebih akuntabel.

Dengan adanya pemutihan denda dan pengurangan ketetapan PBB-P2, Pemkab Blitar berupaya menyeimbangkan kepentingan optimalisasi PAD dengan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Editor : Regina Gavin Agata
bapenda blitar pemutihan denda pajak pajak Kabupaten Blitar PBB-P2 pad