BLITAR KAWENTAR - Pemilik bidang tanah yang belum terpetakan dapat memanfaatkan fitur Cloud Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan plot bidang tanah. Prosesnya dimulai dari pengisian data hingga menggambar posisi bidang tanah pada peta.
Fitur Plot Bidang menjadi bagian dari Cloud Bidang yang dapat digunakan untuk memplot bidang tanah yang belum terpetakan. Pengguna perlu mengikuti beberapa tahapan sebelum berkas dapat dikirim.
Langkah pertama dilakukan dengan membuka menu Plot Bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah menu tersebut dipilih, pengguna harus memasukkan Kantor Pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah.
Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Setelah itu, pengguna diminta memilih desa atau kelurahan. Data tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang harus diisi sebelum melanjutkan proses plotting.
Tahap berikutnya adalah memilih jenis hak. Pengguna kemudian memasukkan nomor sertifikat sesuai dengan data sertifikat tanah yang dimiliki.
Jika seluruh data sudah dimasukkan, pengguna dapat mulai melakukan plotting bidang tanah. Sebelum menggambar bidang, pengguna perlu memperhatikan posisi bidang pada peta.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Ganda Bisa Bikin Sengketa Begini Cara Cek dan Dasar Hukumnya
Hal yang harus dipastikan adalah posisi atau letak bidang tanah yang hendak diplot sudah sesuai. Setelah lokasi dianggap sesuai, pengguna dapat menekan tombol biru yang tersedia untuk memulai proses plotting.
Proses plotting dilakukan dengan menggambar bidang pada peta. Pengguna perlu menyeret titik yang tersedia hingga membentuk area bidang tanah.
Dalam tutorial penggunaan fitur tersebut, plotting bidang dilakukan dengan minimal tiga titik. Titik-titik tersebut menjadi batas yang membentuk bidang tanah pada peta.
Setelah bidang berhasil terploting, pengguna masih harus melakukan tahap berikutnya. Aplikasi meminta pengguna untuk memfoto sertifikat tanah.
Foto sertifikat yang akan diunggah perlu diperhatikan kualitasnya. Pengguna diminta memastikan foto terlihat jelas dan tidak buram. Foto juga harus dalam kondisi berwarna.
Setelah foto sertifikat diambil, pengguna dapat memilih opsi untuk menggunakan foto tersebut. Selanjutnya, seluruh data yang telah diisi dapat diperiksa kembali sebelum berkas dikirim.
Jika data sudah lengkap, pengguna dapat menekan tombol kirim berkas. Setelah pengiriman dilakukan, sistem akan memberikan informasi bahwa upload berhasil.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Ganda? Begini Cara Mengecek, Biaya, dan Acuan Hukumnya
Meski pengiriman berkas sudah berhasil, proses pengajuan plotting belum berarti langsung selesai. Berkas Plot Bidang akan melewati tahap verifikasi.
Tahap verifikasi tersebut digunakan untuk mengecek kesesuaian letak bidang tanah yang diajukan. Karena itu, ketepatan posisi bidang ketika melakukan plotting menjadi hal yang perlu diperhatikan pengguna.
Penggunaan fitur ini pada dasarnya mengharuskan pengguna mengikuti urutan proses secara lengkap. Data Kantor Pertanahan, desa atau kelurahan, jenis hak, dan nomor sertifikat perlu dimasukkan terlebih dahulu.
Setelah data tersebut tersedia, pengguna baru dapat menentukan posisi bidang melalui peta. Bidang kemudian digambar menggunakan titik-titik yang tersedia sebelum dilanjutkan dengan pengunggahan foto sertifikat.
Tahapan tersebut membuat proses plot bidang tanah dilakukan secara berurutan melalui aplikasi. Setelah semua berkas dikirim, pengajuan selanjutnya masuk dalam proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian letak bidang tanah.
Editor : Regina Gavin Agata