Kementerian ATR/BPN Punya 17 Unit Organisasi, Ini Struktur Lengkap dan Tugasnya

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi gedung Kementerian ATR/BPN yang menggambarkan struktur organisasi dan pembagian unit kerja dalam menjalankan urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Ilustrasi gedung Kementerian ATR/BPN yang menggambarkan struktur organisasi dan pembagian unit kerja dalam menjalankan urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang.

BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki struktur organisasi yang cukup kompleks untuk menjalankan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Struktur tersebut terdiri dari sejumlah direktorat jenderal hingga pusat pengembangan dan pengelolaan data.

Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Lembaga tersebut membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh seorang menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam menjalankan tugasnya, menteri atau kepala bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah

Menteri Dibantu Wakil Menteri

Dalam menjalankan kepemimpinan, Menteri ATR/BPN atau Kepala BPN dibantu wakil menteri atau wakil kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. Keduanya menjadi satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian ATR/BPN.

Struktur organisasi Kementerian ATR/BPN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating

Dalam struktur tersebut terdapat Sekretariat Jenderal serta sejumlah direktorat jenderal yang memiliki bidang tugas masing-masing.

Ada Tujuh Direktorat Jenderal

Kementerian ATR/BPN memiliki tujuh direktorat jenderal. Pertama, Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kedua, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.

Ketiga, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Keempat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Kelima, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Keberadaan berbagai direktorat tersebut menunjukkan luasnya bidang kerja Kementerian ATR/BPN, mulai dari tata ruang, survei dan pemetaan, pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah hingga penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Didukung Inspektorat dan Staf Ahli

Selain sekretariat dan direktorat jenderal, struktur organisasi Kementerian ATR/BPN juga mencakup Inspektorat Jenderal. Kemudian terdapat sejumlah staf ahli yang menangani berbagai bidang strategis.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

Staf ahli tersebut meliputi bidang hukum agraria dan masyarakat adat, reformasi birokrasi, partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah, pengembangan kawasan, serta teknologi informasi.

Kementerian ATR/BPN juga memiliki Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau PPSDM. Selain itu, terdapat Pusat Pengembangan dan Standardisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan.

Untuk mendukung pengelolaan informasi, terdapat pula Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Pusdatin.

Struktur tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Dengan berbagai unit kerja yang dimiliki, tugas kementerian mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Editor : Regina Gavin Agata
struktur organisasi kantah kabupaten blitar badan pertanahan nasional pertanahan Kementerian ATR/BPN