Gerakan Sadar Tertib Pertanahan: Masyarakat Diminta Pasang Tanda Batas dan Daftarkan Tanah

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi gerakan sadar tertib pertanahan yang mengajak masyarakat mendaftarkan tanah, memasang dan memelihara tanda batas, menguasai tanah secara fisik, serta memanfaatkannya secara aktif untuk mencegah sengketa.
Ilustrasi gerakan sadar tertib pertanahan yang mengajak masyarakat mendaftarkan tanah, memasang dan memelihara tanda batas, menguasai tanah secara fisik, serta memanfaatkannya secara aktif untuk mencegah sengketa.

BLITAR KAWENTAR - Gerakan sadar tertib pertanahan menjadi salah satu upaya yang didorong untuk mengurangi potensi sengketa, konflik dan berbagai permasalahan pertanahan. Masyarakat diminta lebih aktif memastikan bidang tanah yang dimiliki telah terdaftar dan memiliki batas yang jelas.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Dalam menjalankan tugas tersebut, peran masyarakat menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan.

Materi mengenai pertanahan tersebut mengajak masyarakat untuk menyukseskan gerakan sadar tertib pertanahan dengan melakukan sejumlah langkah sederhana terhadap bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah

Daftarkan Bidang Tanah

Langkah pertama yang ditekankan adalah mendaftarkan bidang tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Pendaftaran bidang tanah menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi pertanahan berjalan dengan baik. Dalam materi tersebut, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL juga disebut sebagai salah satu tugas penting Kementerian ATR/BPN.

PTSL diarahkan untuk memberikan penguatan hak atas tanah kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat didorong tidak mengabaikan status administrasi bidang tanah yang dimiliki. Pendaftaran tanah menjadi bagian dari upaya membangun tertib pertanahan.

Jangan Abaikan Tanda Batas

Selain mendaftarkan tanah, masyarakat juga diminta memasang dan memelihara tanda batas bidang tanah.

Keberadaan tanda batas menjadi penting untuk menunjukkan batas fisik suatu bidang tanah. Tanda batas tersebut juga perlu dipelihara sehingga tetap dapat diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Persoalan batas bidang tanah dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga tertib pertanahan. Karena itu, masyarakat tidak hanya diminta memasang tanda batas, tetapi juga menjaga keberadaannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya permasalahan pertanahan yang dapat berkembang menjadi sengketa atau konflik.

Tanah Harus Dikuasai dan Dimanfaatkan

Gerakan sadar tertib pertanahan juga mencakup penguasaan tanah secara fisik dan nyata.

Baca Juga: Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Masyarakat diminta memastikan bidang tanah yang dikuasainya memang berada dalam penguasaan secara fisik dan nyata. Selain itu, tanah juga harus dimanfaatkan secara aktif.

Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menelantarkan tanah. Pemanfaatan tanah secara aktif menjadi bagian dari langkah untuk menjaga tertib pertanahan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi terjadinya sengketa, konflik dan berbagai permasalahan pertanahan.

Tertib Pertanahan untuk Generasi Berikutnya

Gerakan sadar tertib pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat ini. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan mengurangi potensi persoalan bagi generasi berikutnya.

Masyarakat diajak memastikan tanah yang dimiliki terdaftar, batasnya terpasang dan terpelihara, dikuasai secara fisik serta dimanfaatkan secara aktif.

Dengan menjalankan langkah tersebut, kesadaran masyarakat terhadap tertib pertanahan diharapkan semakin meningkat.

Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki tugas yang luas di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Salah satu tugas prioritasnya adalah mempercepat PTSL, selain menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan serta memberikan dukungan terhadap kegiatan pembangunan IKN.

Gerakan sadar tertib pertanahan menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung berbagai tugas tersebut.

Editor : Regina Gavin Agata
Sengketa Pertanahan gerakan sadar tertib pertanahan kantah kabupaten blitar tanah PTSL