Tanah Jangan Ditelantarkan, Ini Langkah yang Didorong Kementerian ATR/BPN untuk Cegah Konflik

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:35 WIB
Masyarakat didorong menerapkan tertib pertanahan dengan mendaftarkan tanah, memasang dan memelihara tanda batas, menguasai tanah secara fisik, serta memanfaatkannya secara aktif untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.
Masyarakat didorong menerapkan tertib pertanahan dengan mendaftarkan tanah, memasang dan memelihara tanda batas, menguasai tanah secara fisik, serta memanfaatkannya secara aktif untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.

BLITAR KAWENTAR - Masyarakat diminta tidak mengabaikan bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong gerakan sadar tertib pertanahan sebagai salah satu upaya mengurangi sengketa, konflik dan berbagai permasalahan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas tersebut, salah satu hal yang ditekankan kepada masyarakat adalah pentingnya mendaftarkan bidang tanah, memastikan batas tanah serta memanfaatkan tanah secara aktif.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan: Ada Target 10 Hari

Pastikan Tanah Terdaftar

Masyarakat diajak mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki ke Kantor Pertanahan setempat.

Pendaftaran tanah menjadi bagian dari gerakan sadar tertib pertanahan. Upaya tersebut juga berkaitan dengan salah satu tugas prioritas Kementerian ATR/BPN, yakni mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

PTSL disebut memiliki tujuan memberikan penguatan hak atas tanah kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak mengabaikan proses pendaftaran bidang tanah. Status tanah yang tercatat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Pasang dan Rawat Tanda Batas

Selain pendaftaran, masyarakat juga diminta memasang serta memelihara tanda batas bidang tanah.

Tanda batas perlu dijaga agar keberadaannya tetap jelas. Hal tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memastikan batas fisik bidang tanah dapat diketahui.

Masyarakat tidak cukup hanya memasang tanda batas. Pemeliharaan juga diperlukan agar tanda tersebut tetap berada dalam kondisi yang dapat digunakan untuk menunjukkan batas bidang tanah.

Langkah sederhana tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah munculnya permasalahan pertanahan.

Tanah Harus Dimanfaatkan

Baca Juga: Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Hal lain yang ditekankan adalah penguasaan tanah secara fisik dan nyata. Masyarakat diminta memastikan tanah yang dikuasainya memang berada dalam penguasaan secara fisik.

Tanah juga perlu dimanfaatkan secara aktif. Dalam materi tersebut disebutkan bahwa masyarakat dilarang menelantarkan tanah.

Pemanfaatan tanah secara aktif menjadi salah satu bagian dari gerakan sadar tertib pertanahan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa menjaga tanah bukan hanya mengenai kepemilikan atau penguasaan, tetapi juga bagaimana bidang tanah tersebut diperlakukan dan dimanfaatkan.

Kurangi Potensi Sengketa

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi terjadinya sengketa, konflik dan permasalahan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki tugas menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, kementerian juga memiliki tugas mempercepat PTSL dan memberikan dukungan terhadap kegiatan pembangunan IKN.

Dengan demikian, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi pertanahan yang lebih tertib.

Masyarakat dapat memulainya dari bidang tanah masing-masing. Pendaftaran tanah, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas, penguasaan secara fisik serta pemanfaatan tanah secara aktif menjadi langkah yang ditekankan dalam gerakan sadar tertib pertanahan.

Kesadaran tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik tanah saat ini, tetapi juga dapat mengurangi potensi persoalan pertanahan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Editor : Regina Gavin Agata
tertib pertanahan tanda batas tanah kantah kabupaten blitar sengketa tanah Kementerian ATR/BPN