JAKARTA - Informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan Mandiri menjadi perhatian bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam informasi yang dibahas, peserta disebut dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa lagi menjadikan surat keterangan kerja atau paklaring sebagai syarat wajib.
Kemudahan tersebut membuat peserta yang sudah tidak bekerja memiliki pilihan lebih praktis untuk mengajukan klaim JHT. Namun, sejumlah dokumen identitas tetap perlu disiapkan agar proses pengajuan dapat dilakukan.
Dokumen yang disebut dalam informasi tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, dan buku tabungan yang masih aktif. Peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian juga perlu menyiapkan NPWP.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D
Klaim JHT Bisa Dilakukan dari Ponsel
Salah satu informasi penting dalam BPJS Ketenagakerjaan Mandiri adalah perbedaan mekanisme klaim berdasarkan jumlah saldo. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta disebut dapat mengajukan pencairan melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO.
Tahap awal dilakukan dengan mengunduh aplikasi JMO, kemudian peserta dapat login atau membuat akun jika belum memilikinya. Setelah berhasil masuk, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua dan kemudian memilih klaim JHT.
Peserta selanjutnya harus melengkapi data yang diminta. Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Setelah data dan proses verifikasi dilakukan, peserta memasukkan nomor rekening bank yang masih aktif. Pengajuan kemudian dikonfirmasi untuk diproses.
Peserta tidak perlu menebak-nebak perkembangan klaim karena status pengajuan dapat dipantau melalui menu tracking claim di aplikasi JMO.
Mekanisme ini memberikan pilihan bagi peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengurus klaim dari ponsel. Dengan begitu, proses pengajuan tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Saldo JHT di Atas Rp10 Juta
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta. Berdasarkan informasi dalam transkrip, klaim untuk nominal tersebut tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Perbedaan jalur tersebut penting diperhatikan sebelum peserta mengajukan pencairan. Jumlah saldo menentukan pilihan layanan yang dapat digunakan dalam proses klaim.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D
Informasi mengenai waktu pencairan juga dibedakan berdasarkan nominal saldo. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan disebut maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, pencairan saldo di atas Rp10 juta disebut membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Bagi peserta yang sudah resign atau terkena PHK, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Peserta juga perlu memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif agar proses pencairan dapat berjalan sesuai tahapan.
Informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tersebut pada dasarnya menekankan adanya pilihan layanan yang berbeda untuk pencairan JHT. Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat memanfaatkan aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Kompas.com