Cegah TPPO, Imigrasi Blitar Perluas Desa Binaan hingga Tulungagung

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto
Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto

 

BLITAR – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) diperkuat hingga tingkat desa. Kantor Imigrasi Blitar menambah tiga desa dalam program Desa Binaan Imigrasi (DBI).

Peresmian tiga desa binaan baru tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Hotel Ilhami, Kamis (27/8). PKS dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto bersama tiga pemerintah desa yang ditetapkan sebagai DBI.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi, Kabupaten Blitar.

Dengan tambahan tersebut, total terdapat enam Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Desa Slemanan dan Desa Bakung, Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan DBI menjadi langkah strategis untuk mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Terutama bagi warga yang memiliki rencana bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Telaga Blumbang Gede Punya Sensasi Baru, Berdiri di Atas Papan SUP Sambil Uji Nyali di Tengah Telaga

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat Desa Binaan Imigrasi. Selain itu, petugas yang ditugaskan di desa binaan mendapat penyematan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa).

Pimpasa nantinya berperan sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Petugas tersebut akan memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan informasi terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Kegiatan juga diisi sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM. Materi disampaikan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengertian dan modus TPPO serta TPPM. Termasuk peran Imigrasi dalam pencegahan, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, hingga persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Es Kopi Pleret Kawisari Koffie, Racikan Istimewa dengan Sensasi Kopi yang Tiada Duanya

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan informasi lowongan pekerjaan di luar negeri berasal dari sumber resmi. Langkah tersebut penting untuk menghindari tawaran pekerjaan ilegal yang berisiko menjerumuskan calon pekerja migran menjadi korban TPPO.

Aditya menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu instansi. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat.

“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” pungkasnya.

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
pekerja imigran imigrasi blitar tppo Desa Binaan