BLITAR KAWENTAR – Dokumen UKL-UPL yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengadaan fasilitas pengolahan sampah terus dikebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar. Pemkot menargetkan dokumen tersebut dapat diselesaikan tahun ini, meskipun proses penyusunannya sempat terkendala persoalan pengadaan lahan.
Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati menjelaskan, anggaran untuk pengadaan insinerator atau alat pengolah sampah sebenarnya telah tersedia pada 2026. Namun, proses pengadaan tidak bisa langsung dilakukan karena harus didahului penyusunan dokumen UKL-UPL.
Rencana awal penyusunan dokumen tersebut kemudian digabungkan dengan proses pengadaan lahan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari efisiensi proses dan anggaran. Namun, dalam perjalanannya, pengadaan lahan justru menghadapi persoalan lain.
Baca Juga: Update Desil Kota Blitar Melonjak, BPS Layani hingga 50 Warga Sehari, Didominasi Lansia
Pengadaan Lahan Terkendala Status LSD
Jajuk menerangkan, proses pengadaan lahan mendapat perhatian setelah adanya temuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lahan yang menjadi bagian dari rencana pengadaan tersebut diketahui berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi itu membuat proses pengadaan lahan harus ditunda atau dipending.
“Sudah ada alokasi anggaran di tahun 2026, tapi dikarenakan sebelum pengadaan harus didahului dokumen UKL-UPL, kemarin karena melakukan efisiensi, kita gabungkan dengan pengadaan lahan,” ujar Jajuk.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Kota Blitar Tak Lagi Terima MBG dari Penyedia Luar, Bakal Masak Sendiri
Menurutnya, keputusan untuk menggabungkan proses tersebut pada akhirnya membuat penyusunan dokumen UKL-UPL ikut terdampak. Persoalan status lahan menjadi salah satu kendala yang membuat tahapan yang sebelumnya direncanakan berjalan pada 2026 mengalami kemunduran.
“ Ternyata di pengadaan lahan juga di-pending karena penerapan ATR/BPN ternyata LSD,” tambahnya.
Pengadaan Insinerator Digeser ke 2027
Kendala dalam pengadaan lahan tersebut kemudian berimbas terhadap rencana pengadaan insinerator. Karena tahapan dokumen lingkungan belum dapat dituntaskan sesuai rencana awal, pengadaan alat pengolah sampah tersebut akhirnya digeser ke 2027.
Jajuk mengatakan penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari tahapan pengadaan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dokumen UKL-UPL menjadi bagian penting sebelum proses pengadaan dapat dilanjutkan.
“Otomasis UKL-UPL juga tertunda, sehingga insinerator digeser ke 2027,” jelasnya.
Baca Juga: PSHT Kota Blitar Boyong 19 Medali di Kejurnas, Dua Pesilat Raih Predikat Terbaik
Dengan pergeseran tersebut, target pengadaan insinerator tidak lagi dilakukan pada tahun anggaran 2026. Kendati demikian, DLH Kota Blitar memastikan penyelesaian dokumen lingkungan tetap menjadi prioritas.
DLH Targetkan UKL-UPL Kelar Tahun Ini
Meskipun pengadaan insinerator harus bergeser ke tahun depan, DLH Kota Blitar masih menargetkan dokumen UKL-UPL dapat diselesaikan pada 2026.
Jajuk menegaskan, penyelesaian dokumen tersebut tetap diupayakan karena menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum rencana pengadaan fasilitas dapat berjalan.
“ Tapi UKL-UPL kita upayakan tahun ini selesai, karena itu memang tahapannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Truk Terbakar di Perkebunan Tebu Wonotirto, Ditinggal Mandi dengan Mesin Mati Kerugian Capai Rp 130
Penyelesaian dokumen UKL-UPL diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap tahapan berikutnya. Dengan dokumen lingkungan yang diselesaikan terlebih dahulu, proses pengadaan fasilitas pengolahan sampah nantinya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini, fokus DLH Kota Blitar adalah menuntaskan dokumen tersebut sembari menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan rencana pengadaan lahan. Adapun pengadaan insinerator telah diproyeksikan masuk pada tahapan berikutnya pada 2027.
Kondisi tersebut membuat target penyelesaian dokumen lingkungan dan realisasi fasilitas pengolahan sampah memiliki waktu yang berbeda. Dokumen UKL-UPL ditargetkan rampung tahun ini, sementara pengadaan insinerator menunggu proses lanjutan pada 2027. (bud/ady)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan