Di Demo Wawali dan Pengurus KONI, Begini Respon Pemkot Blitar Terkait Dana Hibah

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:22 WIB
Wawali Kota Blitar Elim Tyu Samba (pegang mic) bersama anggota DPRD Kota Blitar demo di depan Kantor Wali Kota Blitar.
Wawali Kota Blitar Elim Tyu Samba (pegang mic) bersama anggota DPRD Kota Blitar demo di depan Kantor Wali Kota Blitar. 

BLITAR KAWENTAR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Tri Iman Prasetyo, angkat bicara terkait polemik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar soal kantor sekretariat dan anggaran hibah yang belum diserahkan.

Tri Iman menjelaskan, persoalan utama bukan terletak pada keberatan pemkot untuk menyerahkan aset maupun anggaran, melainkan pada status hukum penandatangan perjanjian.

Menurutnya, siapa pun yang menandatangani perjanjian hibah maupun perjanjian pinjam pakai aset milik daerah untuk kantor KONI harus berstatus definitif dan diakui sah secara hukum.

Baca Juga: Wawali Kota Blitar Demo Pemkot, Desak Hibah Segera Dicairkan

“Ketika memang yang bertanggung jawab, yang menandatangani perjanjian penerimaan hibah dan perjanjian peminjaman aset pemda menjadi kantor KONI itu sudah legal dan sah diakui oleh ketentuan perundangan, maka kami tidak masalah. Itu kan milik kita semua, milik kota,” ujar Tri Iman.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat dari Ketua KONI Provinsi Jawa Timur, kewenangan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI hanya mencakup dua hal, yakni menjalankan tugas rutin organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot).

Sementara itu, penandatanganan perjanjian hibah dan pinjam pakai aset dinilai bukan bagian dari tugas rutin, karena menyangkut tanggung jawab jangka panjang hingga 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di Google Chrome, Masukkan NIK untuk Lihat Hasilnya

“Karena tanggung jawabnya itu sampai dengan 20 tahun yang akan datang. Kami sampaikan ini dalam hal menjaga semuanya, terutama yang tanda tangan perjanjian,” katanya.

Tri Iman menegaskan, ketentuan tersebut turut berlaku untuk proses pencairan dana hibah karena mensyaratkan tanda tangan penerima hibah yang sah secara hukum.

Dia menambahkan, Pemkot Blitar tidak dapat serta-merta memenuhi tuntutan organisasi kemasyarakatan mana pun tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat konsekuensi hukum akan ditanggung oleh pihak yang menandatangani perjanjian, dalam hal ini kepala dinas kepemudaan dan olahraga (kadispora) serta Ketua KONI.

Baca Juga: Sanggah Data Desil 9 atau 10, Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

“Kami hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati oleh DPRD dan masyarakat. Proses untuk melakukan eksekusi itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau tidak mengikuti ketentuan, maka yang tanda tangan itu yang kena,” jelasnya.

Dia menyebut solusi tercepat atas persoalan ini adalah segera menggelar Musorkot Luar Biasa (Musorkot Lub) untuk memilih Ketua KONI definitif. Setelah terpilih, perjanjian hibah dan pinjam pakai aset akan langsung diperbarui atas nama ketua serta Kadispora yang baru.

Baca Juga: Update Data Desil Tak Sesuai Kondisi Keluarga? Ini Dokumen dan Cara Mengajukannya

“Kalau MusorkotLub itu dilakukan, misalnya seminggu lagi, maka terpilih ketua definitif dan diangkat, sudah langsung boleh dilakukan,” katanya.

Disinggung soal nilai anggaran hibah yang menjadi polemik, Tri Iman menyebut totalnya sekitar Rp 2,8 miliar, dengan pencairan tahap pertama pada periode kepengurusan sebelumnya sekitar Rp387 juta.

Dia turut membantah anggapan bahwa Pemkot Blitar menghalang-halangi atau mengintervensi jalannya organisasi KONI Kota Blitar.

Baca Juga: Desil 9 dan 10 Bisa Diubah? Begini Cara Sanggah Data yang Tak Sesuai Kondisi Ekonomi

Menurutnya, sikap kehati-hatian pemkot semata-mata didasari aspek legalitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

“Tidak pernah menghalang-halangi dan tidak pernah intervensi. Kami hanya berpandangan bahwa ini harus legal dan sah karena menyangkut proses administrasi negara tentang keuangan dan barang milik daerah. Hanya itu saja,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
Hibah KONI Kota Blitar demo KONI Kota Blitar Pemkot Blitar wawali kota blitar