JAKARTA - Bansos terbaru 2026 mencakup sejumlah bantuan tunai dan non-tunai yang disalurkan pemerintah. Berdasarkan informasi dalam transkrip, terdapat enam program bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai yang menyasar keluarga penerima manfaat (KPM). Salah satu bantuan tunai bahkan disebut bisa mencapai Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Program tersebut mencakup bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Sasaran penerima juga berbeda, tergantung jenis program dan data yang digunakan.
Bagi KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sejumlah program bantuan menjadi perhatian. Namun, setiap bantuan memiliki mekanisme, besaran, serta kriteria penerima yang berbeda.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Secara Online dan Arti Desil 1 sampai 10
Enam bantuan tunai yang disalurkan
Program pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran mencakup tahap lanjutan bagi KPM yang belum menerima saldo karena belum masuk kuota penyaluran sebelumnya. Bantuan disalurkan melalui KKS bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Penyaluran juga mencakup KPM hasil validasi baru, penerima yang memperbarui komponen keluarga, serta KPM yang berpindah dari mekanisme pengambilan melalui kantor pos ke KKS.
Program kedua adalah bantuan pangan melalui KKS. Bantuan ini disebut sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, dengan nilai Rp200.000 per bulan. Dalam kondisi tertentu, KPM baru pemegang KKS berpotensi menerima pencairan gabungan hingga Rp1,2 juta apabila alokasi sebelumnya belum tersalurkan.
Selanjutnya ada Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi ketentuan. Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD dan sederajat, bantuan tahunan disebut Rp450.000. Sementara SMP dan sederajat Rp750.000, sedangkan SMA dan SMK mencapai Rp1,8 juta per tahun. Penerima baru atau siswa tingkat akhir mendapatkan nominal berbeda.
Bantuan keempat berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program ini mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Bantuan disalurkan melalui Bank DKI dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Program kelima adalah PKH Plus Jawa Timur. Bantuan tersebut ditujukan kepada warga lanjut usia kurang mampu berusia 70 tahun ke atas yang terdaftar dalam data PKH. Besarannya Rp500.000 per triwulan dan disalurkan melalui Bank Jatim.
Keenam, ada BLT Dana Desa. Bantuan ini dikelola pemerintah desa untuk keluarga sangat miskin yang belum tercakup dalam bantuan reguler seperti PKH atau bantuan pangan. Nominalnya Rp300.000 per bulan. Dalam penyaluran tertentu, bantuan dapat diberikan sekaligus untuk satu hingga tiga bulan sehingga totalnya mencapai Rp300.000 hingga Rp900.000.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Secara Online dan Arti Desil 1 sampai 10
Dua bantuan non-tunai
Selain bantuan tunai, terdapat dua bantuan non-tunai yang disebut dalam informasi tersebut. Pertama adalah bantuan pangan berupa beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bantuan beras disalurkan dalam bentuk beras medium dengan total 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan. Pengambilan dilakukan di lokasi yang ditentukan, seperti kantor kecamatan, kantor desa, atau titik komunitas terdekat. Penerima perlu membawa KTP elektronik dan undangan barcode resmi.
Program kedua adalah PBI JKN-KIS. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembayaran iuran kepesertaan JKN bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam data penerima.
Dalam informasi tersebut, iuran kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan. Dengan skema tersebut, penerima PBI dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai kepesertaan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri.
Delapan program tersebut memiliki mekanisme pencairan yang berbeda. Karena itu, status penerima tidak bisa disamakan antara satu program dengan program lainnya. KPM perlu memastikan data kepesertaan dan mekanisme penyaluran sesuai bantuan yang diterima.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : INFO BANSOS