BLITAR KAWENTAR – Aktivitas tambang galian C Blitar kembali menjadi sorotan. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan dan pemantauan pengawasan sumber daya air (SDA) di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar.
Langkah tersebut dilakukan setelah BBWS Brantas menerima banyak pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) atau galian C yang diduga belum mengantongi izin.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan persoalan legalitas masih menjadi perhatian serius.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Ini 3 Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Bahkan, mayoritas aktivitas tambang galian C Blitar yang dipantau BBWS Brantas disebut belum memiliki legalitas perizinan resmi.
Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di kawasan sungai terus dilakukan.
Subkoordinator Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudi Abriyanto mengatakan, pemanfaatan kawasan sungai untuk kegiatan galian C tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, 231 Ribu Guru Masuk Tahap Penataan
Seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan sungai wajib mengikuti regulasi dan tata cara rekomendasi teknis yang berlaku.
Dalam pengawasan di lapangan, BBWS Brantas untuk sementara mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Para pengelola tambang didorong untuk memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mengurus dokumen perizinan secara resmi.
“Kegiatan hari ini (kemarin, Red) difokuskan pada pengawasan SDA atas aduan galian C. Kami melakukan pendekatan humanis kepada para pengelola usaha tambang agar terdorong mengurus izin,” ujar Yudi, Selasa (8/9).
Menurut dia, kewajiban pengurusan izin tersebut mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, terdapat Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengenai tata cara rekomendasi teknis.
Pengawasan belum berhenti pada peninjauan lokasi. BBWS Brantas juga berencana menggandeng sejumlah instansi untuk menginventarisasi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Terancam PHK? Ini 7 Poin Hasil Pertemuan dengan Kemendagri
Langkah tersebut diperlukan karena dalam inspeksi lapangan, petugas belum bertemu langsung dengan seluruh kelompok masyarakat pengelola tambang.
Pendataan lintas instansi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Blitar.
BBWS Brantas juga menyoroti keberadaan armada perahu tambang yang beroperasi di sepanjang aliran sungai. Berdasarkan pemantauan, armada tersebut sejauh ini terdeteksi belum mengantongi izin resmi.
Baca Juga: TPG September 2026 Cair, Benarkah? Guru Perlu Tahu Fakta Soal TPG 100 Persen
Untuk persoalan perizinan perahu tambang, BBWS Brantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Kolaborasi juga dilakukan dengan instansi terkait dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang melakukan penambangan.
Setelah data terkumpul, para pengelola tambang akan dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara perizinan.
Baca Juga: Cek Bansos Lewat HP Tanpa ke Kantor Pemerintah, Ini Langkah dan Cara Ajukan Data
BBWS Brantas menyatakan penertiban tidak serta-merta diarahkan pada tindakan represif.
Edukasi mengenai regulasi menjadi langkah awal agar masyarakat memahami kewajiban ketika memanfaatkan kawasan sumber daya air untuk kegiatan ekonomi.
Harapannya, kesadaran hukum yang terbentuk dapat mengurangi kebutuhan penertiban fisik di lapangan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Online dengan NIK, Begini Langkah dan Cara Update Data
Aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki perizinan yang diperlukan.
Meski pendekatan persuasif dikedepankan, BBWS Brantas memastikan tindakan tegas tetap disiapkan bagi pengelola yang memilih mengabaikan aturan setelah diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Harapan kami, kebutuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun harus berkomitmen berizin di kawasan SDA,” tegas Yudi.
Baca Juga: Mutasi Polri, Roycke Harry Langie Jadi Astama Ops dan Yudhiawan Pimpin Polda Sulut
Dia menambahkan, apabila setelah diberikan edukasi dan sosialisasi masih ada pihak yang nekat melanggar aturan, aparat penegak hukum (APH) akan dilibatkan. Penindakan dapat dilakukan melalui proses hukum pidana.
Dengan demikian, aktivitas tambang galian C Blitar, khususnya yang memanfaatkan kawasan sungai, kini berada dalam pengawasan lebih ketat.
Pendataan, sosialisasi perizinan, hingga koordinasi lintas instansi menjadi langkah BBWS Brantas sebelum mengambil tindakan lebih jauh terhadap pengelola yang terbukti melanggar. (jar/c1/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari