Target 400 RTLH, Pemkab Blitar Sudah Perbaiki 276 Rumah

Agus Muhaimin • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:30 WIB
TARGET RTLH: Pemkab Blitar menargetkan perbaikan 400 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Hingga awal September, sebanyak 276 rumah telah diperbaiki.
TARGET RTLH: Pemkab Blitar menargetkan perbaikan 400 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Hingga awal September, sebanyak 276 rumah telah diperbaiki.

BLITAR KAWENTAR – Penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Blitar. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 400 RTLH diperbaiki menggunakan anggaran daerah.

Hingga awal September 2026, progres perbaikan telah mencapai sekitar 276 rumah. Artinya, masih ada sekitar 124 rumah yang harus dituntaskan untuk memenuhi target tahun ini. Sementara, waktu pelaksanaan yang tersedia tersisa sekitar empat bulan hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Blitar Nanang Adi mengatakan, program perbaikan RTLH merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan aman.

Baca Juga: Desil Berubah, Pencairan PKH Kabupaten Blitar Bisa Terdampak dan Bikin Warga Ramai Mengeluh

”Target tahun ini ada 400 RTLH yang diperbaiki. Sampai awal September sudah sekitar 276 rumah yang ditangani,” katanya.

Capaian tersebut bahkan telah melampaui jumlah RTLH yang berhasil ditangani Pemkab Blitar sepanjang 2025. Tahun lalu, pemerintah daerah memperbaiki sekitar 236 rumah tidak layak huni.

Selain mengandalkan APBD, penanganan RTLH di Kabupaten Blitar juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Baca Juga: Wali Kota Blitar Soroti Demo KONI, Minta Musorkotlub Segera Digelar Sesuai Mekanisme

Saat ini, proses verifikasi terhadap sekitar 1.091 calon penerima manfaat masih berlangsung. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan sekaligus memastikan kondisi rumah masih masuk kategori tidak layak huni.

Nanang menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh bantuan perbaikan rumah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut dilakukan pada tahun sebelumnya sebelum masuk dalam tahapan verifikasi.

Dalam proses tersebut, kondisi rumah dan kemampuan ekonomi calon penerima menjadi bagian yang diperhatikan. Karena itu, tidak seluruh pengajuan secara otomatis mendapatkan bantuan.

Bahkan, pada proses verifikasi tahun sebelumnya ditemukan sejumlah rumah yang diajukan sudah berubah menjadi layak huni. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi membaiknya perekonomian pemilik rumah sehingga mampu melakukan perbaikan secara mandiri.

”Setelah diverifikasi, ada sebagian rumah pemohon yang ternyata sudah masuk kategori layak huni. Kondisi itu bisa dipengaruhi perubahan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, 231 Ribu Guru Masuk Tahap Penataan

Untuk program BSPS, masyarakat penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta untuk setiap rumah. Dari total bantuan tersebut, sekitar Rp 17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan. Sementara sekitar Rp 2,5 juta digunakan untuk biaya tukang.

Meski berupa bantuan, penerima tetap memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana. Masyarakat harus membuat laporan penggunaan bantuan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pemkab Blitar juga menyiapkan pendamping bagi penerima bantuan. Pendamping tersebut membantu masyarakat dalam proses penyusunan hingga pemenuhan laporan penggunaan dana.

”Penerima bantuan memang harus memberikan laporan penggunaan dana. Tetapi, kami juga menyiapkan pendamping yang membantu mereka memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Editor : Azahra Meilisani Salma
bantuan rumah Kabupaten Blitar BSPS RTLH Blitar rumah tidak layak huni