Blitar - Sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dinilai masih menyimpan celah besar. Minimnya akses informasi mengenai tata cara migrasi yang aman membuat para calon PMI rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi hak asasi manusia (HAM) di negara penempatan.
Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE, Nurharsono mengatakan, lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput menjadi faktor utama calon PMI terjebak dalam skema pemberangkatan nonprosedural. Mereka masih terbujuk rayuan berangkat cepat dengan memberi uang yang mahal kepada PT tidak resmi.
"Perlindungan PMI sejauh ini masih sangat lemah, terutama dari sisi pengawasan dan akses informasi migrasi aman. Banyak calon PMI yang niat awalnya berangkat secara prosedural justru terjebak informasi menyesatkan di media sosial hingga akhirnya menjadi korban TPPO di Kamboja, Myanmar, dan Thailand," ujar Nurharsono saat acara diskusi publik terkait PMI, di Desa Mandesan, Selopuro, pada Sabtu (12/9).
Baca Juga: NPCI Kabupaten Blitar Kirim 38 Atlet dan Ofisial, Incar Runner Up Kejurprov Jatim
Dia melanjutkan, permasalahan mendasar juga bersumber dari belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia menilai terjadi tumpang tindih kewenangan pada badan pelaksana teknis seperti BP2MI yang menjalankan peran ganda, baik sebagai regulator kebijakan maupun operator penempatan, pengawasan, hingga pemberdayaan di lapangan.
Menurut Nurharsono, tumpang tindih fungsi regulator dan operator ini perlu ditata ulang melalui perubahan kebijakan. Harus ada kepastian perlindungan yang mengikat dan berorientasi pada keamanan PMI sejak sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
"Kendati Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB 1990 melalui UU Nomor 6 Tahun 2012 yang menjamin hak atas upah layak serta bebas dari diskriminasi dan penyiksaan, namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya," ungkapnya.
Baca Juga: Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Wartawan Blitar Gelar Doa Bersama
Sementara itu, khususnya bagi PMI perempuan, praktik diskriminasi dan penahanan upah bahkan kerap sudah dialami sejak berada di penampungan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hingga tiba di negara tujuan. Tidak hanya itu, PMI perempuan kerap menjadi korban kekerasan di negera tempatnya bekerja.
Kabar kasus ketidakadilan PMI perempuan tiap tahun diterimanya. Bahkan, Nurharsono membantu mengawal korban-korban yang dieksploitasi saat di penampungan.
"Fakta temuan kami di lapangan, PMI masih marak menjadi korban pelanggaran HAM. Ada yang upahnya di bawah standar, dieksploitasi sejak di penampungan, hingga tidak digaji oleh majikan. Pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat harus dimaksimalkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja migran," pungkasnya.(
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana