Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati mengatakan, sejumlah langkah antisipasi mulai diperkuat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Menurut Jajuk, kebijakan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Di antaranya cuaca panas ekstrem, musim kemarau, fenomena Godzilla El-Nino, serta evaluasi terhadap kasus kebakaran TPA Jatiwaringin pada Juni 2026 lalu.
Baca Juga: Rabies Kota Blitar Masih Aman, DKPP Tingkatkan Kewaspadaan dan Kendalikan Populasi Kucing
“Dengan kondisi tersebut, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang cepat, taktis, dan terintegrasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Salah satu langkah yang ditekankan DLH untuk mencegah kebakaran TPA Kota Blitar adalah melakukan penyiraman atau pembasahan pada sel aktif TPA.
Pembasahan dinilai penting untuk mengurangi potensi munculnya api, terutama ketika kondisi sampah mengering akibat paparan cuaca panas. Sampah yang berada dalam kondisi kering menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian selama musim kemarau.
Baca Juga: Gugur di Pelayaran Ketiga, Reyner Sempat Berbalas Chat dengan Istri Sebelum Hilang Kontak
Karena itu, pengelolaan sel aktif perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi munculnya titik api. Langkah pencegahan diharapkan dapat dilakukan sebelum terjadi kebakaran yang berpotensi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah.
Selain pembasahan, DLH juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan TPA terhadap larangan yang telah ditetapkan.
DLH Kota Blitar secara tegas melarang aktivitas pembakaran di area TPA. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang berada dan melakukan kegiatan di kawasan pengelolaan sampah.
Jajuk menegaskan, aktivitas pembakaran dapat memicu api dan berpotensi meluas karena lingkungan TPA memiliki material sampah yang mudah terbakar.
“Pembakaran di area TPA mutlak dilarang. Selain itu, merokok juga dilarang bagi seluruh petugas maupun siapa pun yang beraktivitas di kawasan TPA,” tegasnya.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran TPA Kota Blitar, khususnya saat kondisi cuaca panas dan kemarau meningkatkan risiko kebakaran.
Baca Juga: Karhutla Gunung Butak Meluas hingga Pos 2, Angin Kencang Hambat Waterbombing
Selain pencegahan, DLH juga mendorong peningkatan pengawasan melalui patroli secara berkala di kawasan TPA. Patroli dilakukan untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat indikasi munculnya titik api.
Dengan deteksi dini, potensi kebakaran diharapkan dapat segera ditangani sebelum api membesar dan berdampak terhadap operasional TPA maupun lingkungan di sekitarnya.
Jajuk menjelaskan, SE Nomor 11 Tahun 2026 secara umum diarahkan untuk menurunkan risiko kebakaran di TPA. Kebijakan tersebut sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar pengoperasian TPA.
Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Perkuat Solusi Ini
Selain itu, sistem deteksi dini perlu dibangun dan kesiapsiagaan peralatan penanganan kebakaran dipastikan. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah. Penanganan potensi kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola TPA, tetapi juga membutuhkan keterlibatan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut diharapkan membuat langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi ketika ditemukan potensi kebakaran.
“Tujuan akhirnya adalah melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan operasional TPA secara terkendali atau saniter,” jelas Jajuk.
Dengan berbagai langkah tersebut, DLH Kota Blitar berupaya memastikan pengelolaan TPA tetap berjalan di tengah kondisi cuaca panas ekstrem dan musim kemarau. Pencegahan, pengawasan, deteksi dini, serta kesiapan penanganan menjadi bagian penting untuk mengantisipasi kebakaran TPA Kota Blitar. (sub/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma