BLITAR KAWENTAR – Sedikitnya tujuh anggota DPRD Kota Blitar ikut dilaporkan ke Polres Blitar Kota terkait aksi massa KONI Kota Blitar pada 7 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak-anak dalam aksi yang berlangsung saat jam belajar.
Selain anggota legislatif, Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) juga melaporkan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. Empat orang lainnya turut masuk dalam laporan yang telah diterima Polres Blitar Kota.
Pelapor GMB Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes mengatakan, laporan tersebut telah diterima kepolisian. Menurutnya, sejumlah anggota DPRD turut dilaporkan karena dianggap memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.
Baca Juga: Cegah TPPO, Warga Bakung Diminta Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal
“Laporan kami terhadap Wawali Kota Blitar yang juga Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar, juga tujuh orang oknum anggota dewan dan bisa lebih, serta empat orang lain telah diterima oleh Polres Blitar Kota,” kata Budi.
Budi menyebut beberapa nama anggota legislatif yang dilaporkan, di antaranya Yudi Meira, Johan Marihot, dan Tan Ngi Hing. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga disebut terlihat dalam aksi 7 September, yakni Syahrul Alim, M. Nuhan Eko Wahyudi, Adi Santoso, Yohan Tri Waluyo, Totok Sugiarto, Yasa Kurniawanto, dan Mohamad Hardita Magdi.
Selain anggota DPRD dan Elim Tyu Samba, empat orang lain yang dilaporkan yakni Heru Santoso selaku koordinator lapangan aksi, Daniel selaku Ketua Klub Barongsai Kota Blitar, Siswanto selaku Ketua Perkumpulan Renang, serta Misbakhul Munir selaku Ketua Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar.
Baca Juga: Dewan Siap Hadapi Pemeriksaan, Yohan Tri Waluyo Buka Opsi Gugat Balik
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi yang digelar untuk menyuarakan tuntutan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar senilai Rp 2,8 miliar. Dalam aksi itu, pelapor mempersoalkan adanya anak-anak yang disebut ikut berada di tengah massa.
Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, dia mempersoalkan ketika anak-anak di bawah umur disebut ikut dalam kegiatan tersebut.
Dia menilai pelibatan siswa SMP dalam demonstrasi perlu mendapat perhatian karena aksi berlangsung ketika kegiatan belajar mengajar masih berjalan. Menurut Budi, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap keselamatan maupun pendidikan anak.
Atas dasar itu, GMB menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo Pasal 88. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang dipelajari kepolisian.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76I jo Pasal 88. Karenanya dalam hal ini sejumlah oknum anggota dewan turut kita laporkan,” jelas Budi.
Baca Juga: Cara Mendesain Fasad Rumah agar Lebih Sejuk di Tengah Cuaca Panas
Dalam laporan ke Polres Blitar Kota, GMB juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video. Menurut Budi, dokumentasi tersebut antara lain memperlihatkan Elim Tyu Samba berada di tengah aksi bersama massa yang di dalamnya terdapat anak-anak.
Budi mengatakan langkah pelaporan dilakukan dengan alasan perlindungan terhadap anak. Dia berharap anak tidak ditempatkan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun pendidikan mereka.
Namun, laporan tersebut masih berupa dugaan dan belum membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang dilaporkan. Polisi masih melakukan penelaahan terhadap laporan beserta bukti yang disampaikan pelapor.
Baca Juga: Bikin Taman Sendiri di Rumah Bisa Hemat Biaya, Ini Tahapan yang Dilakukan
Kasat Intelkam Polres Blitar Kota AKP Anang Supriyanto membenarkan adanya laporan dari GMB. Dia menyatakan laporan tersebut telah diterima dan masih dalam tahap dipelajari lebih lanjut.
“Benar ada laporan (dari Gerakan Masyarakat Blitar) dan telah diterima untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terkait laporan aksi KONI Kota Blitar tersebut masih berada pada tahap awal. Kepolisian akan mempelajari laporan dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya. (bud/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma