BLITAR KAWENTAR – Seorang sopir pribadi berinisial AS, 49, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang milik majikannya. Total kerugian yang dialami korban, perempuan berinisial DK, 45, disebut mencapai Rp23 juta.
Sopir pribadi tersebut diduga mengambil uang milik majikannya ketika korban sedang berbelanja. Peristiwa itu terjadi di Jalan TGP, Kecamatan Kepanjenkidul, sekitar pukul 09.15.
Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat. Sedangkan AS merupakan warga Kecamatan Sananwetan, tepatnya di Jalan Sudanco Supriyadi.
Baca Juga: WNA di Wilayah Kerja Imigrasi Blitar Turun Drastis, Mayoritas Pegang ITAP
Dugaan pencurian tersebut diketahui korban setelah selesai berbelanja. DK kemudian mengecek tas yang sebelumnya berisi uang dalam jumlah jutaan rupiah.
Saat diperiksa, uang tersebut ternyata sudah tidak ada. Korban kemudian menduga uang itu diambil oleh sopir pribadinya yang saat kejadian berada bersamanya.
Dugaan tersebut muncul karena AS sempat pamit ke toilet ketika korban sedang berbelanja. Polisi menduga alasan tersebut digunakan sebagai kesempatan untuk meninggalkan lokasi setelah mengambil uang.
Baca Juga: WNA di Wilayah Kerja Imigrasi Blitar Turun Drastis, Mayoritas Pegang ITAP
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, pelaku diduga mengetahui keberadaan uang di dalam tas milik korban.
“Pelaku ini adalah sopir. Kemungkinan pelaku tahu tas tersebut ada uangnya saat majikan sedang berbelanja. Saat itulah pelaku beraksi mengambil uang tersebut,” ujar Samsul.
Setelah dugaan pencurian diketahui, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS di rumahnya yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi.
Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Blitar Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk dan satu buah tas. Polisi menyebut nilai kerugian akibat dugaan pencurian tersebut mencapai Rp23 juta.
“Untuk kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp23 juta. Pelaku sudah ditahan,” tegas Samsul.
Baca Juga: Proyek Sumber Udel Rp 1,5 Miliar Disorot DPRD, Papan Informasi Belum Terpasang
AS kini ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban mendapati uang yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada setelah dirinya selesai berbelanja.
Polisi kemudian menelusuri dugaan keterlibatan sopir pribadi korban hingga akhirnya AS diamankan.
Baca Juga: Workshop Jurnalistik MTsN 8 Blitar Angkat Jurnalisme Pelajar di Era Digital, Ekskul Baru Jadi Wadah
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang telah disita.
Dengan penahanan tersebut, AS akan menjalani proses hukum atas dugaan pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses penanganan perkara tersebut. (bud/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari