BLITAR KAWENTAR – Seorang pekerja migran asal Kota Blitar yang bekerja di Hong Kong memilih pulang ke daerah asal meski masa kontraknya belum berakhir. Keputusan tersebut diambil setelah pekerja merasa kondisi pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan harapannya.
Pekerja migran tersebut sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Hong Kong. Karena merasa tidak kuat melanjutkan pekerjaan hingga masa kontrak selesai, dia menyampaikan keinginan untuk kembali ke Kota Blitar.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar. Dinas bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melakukan mediasi agar persoalan yang dialami pekerja tidak berkembang menjadi masalah di tempat kerja.
Kabid Ketenagakerjaan Dinkop UM Naker Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan keputusan untuk memfasilitasi kepulangan pekerja dilakukan karena yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan untuk pulang.
Menurutnya, pekerja tersebut belum menyelesaikan masa kontrak kerjanya. Namun, pekerja merasa pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan harapan. Karena itu, pihak dinas memilih melakukan mediasi dan membantu proses kepulangan.
“Karena belum habis kontrak dan yang bersangkutan minta pulang karena tidak sesuai harapan. Daripada nanti di sana bermasalah, akhirnya kami fasilitasi untuk dipulangkan. Dari majikan juga sudah mengetahui,” ujar Dwi.
Tak Sesuai Harapan, Pekerja Pilih Pulang
Kasus TKI Hong Kong yang meminta pulang sebelum kontrak berakhir tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menjadi pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Calon pekerja juga perlu memahami kondisi pekerjaan yang akan dihadapi setelah berada di negara penempatan.
Dwi menyampaikan, bekerja di luar negeri membutuhkan kesiapan karena kondisi pekerjaan yang dijalani belum tentu sama dengan bayangan calon pekerja ketika masih berada di daerah asal.
Hal itu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memutuskan bekerja sebagai pekerja migran. Kesanggupan menghadapi kondisi pekerjaan dan lingkungan kerja menjadi bagian penting dari persiapan sebelum berangkat.
Dalam kasus pekerja asal Kota Blitar tersebut, persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi. Pihak P3MI turut dilibatkan dalam proses tersebut agar kepulangan pekerja dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Dokumen Kepulangan Turut Difasilitasi
Selain melakukan mediasi, Dinkop UM Naker Kota Blitar juga membantu proses administrasi kepulangan pekerja migran tersebut. Dokumen yang berkaitan dengan pekerja diambil dari P3MI untuk kemudian digunakan dalam proses laporan kepulangan.
Dwi menjelaskan, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diambil dari P3MI. Setelah itu, pihaknya memfasilitasi pekerja untuk melakukan laporan kepulangan.
“Dari pihak P3MI sudah kami mediasi dan sudah dicabut dari disnaker. Dokumen seperti KK dan KTP, kami ambil dari P3MI, kemudian kami fasilitasi untuk laporan kepulangannya,” pungkas Dwi.
Kepulangan pekerja tersebut dilakukan sebelum masa kontrak berakhir setelah melalui proses mediasi. Pihak majikan juga telah mengetahui keputusan pekerja untuk kembali ke daerah asal.
tBaca Juga: Oknum Polisi di Blitar Lapor Balik Sri Rahayu, TKI yang Merasa Ditipu Sampai Ratusan Juta
Dari kasus ini, Dinkop UM Naker Kota Blitar kembali menekankan pentingnya kesiapan bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Pekerjaan sebagai pekerja migran memiliki kondisi yang perlu dipahami sejak sebelum keberangkatan agar calon pekerja memiliki gambaran yang lebih realistis mengenai pekerjaan yang akan dijalani.
Sementara itu, dalam kasus TKI Hong Kong tersebut, proses kepulangan akhirnya dapat difasilitasi setelah pekerja menyampaikan keinginannya untuk kembali dan dilakukan mediasi bersama pihak terkait.
Editor : Regina Gavin Agata