BLITAR KAWENTAR — Jumlah toko swalayan di Kota Blitar saat ini mencapai 53 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 merupakan swalayan berjejaring, sedangkan 31 lainnya tidak berjejaring.
Jumlah swalayan berjejaring di Kota Blitar tersebut telah menyentuh batas maksimal yang diperbolehkan untuk beroperasi. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Blitar dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Parminto mengatakan, data tersebut menjadi gambaran kondisi terkini persebaran toko swalayan di wilayah Kota Blitar.
Baca Juga: Ekstrakurikuler Pramuka MTsN 8 Blitar Bentuk Karakter, Keterampilan, dan Jiwa Sosial Siswa
“Data toko swalayan di Kota Blitar sebanyak 53, terdiri atas 22 swalayan berjejaring dan 31 swalayan tidak berjejaring,” jelasnya, Rabu (23/9).
Parminto menjelaskan, batas maksimal 22 swalayan berjejaring selama ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dengan jumlah yang saat ini sudah mencapai 22 unit, kuota swalayan berjejaring di Kota Blitar telah terpenuhi. Sementara itu, jumlah swalayan tidak berjejaring justru lebih banyak, yakni mencapai 31 unit.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Ikuti Langkah Ini.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi. Menurut Parminto, aturan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan Kota Blitar, termasuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kondisi ini yang turut mendorong perlunya ada regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan kota,” terangnya.
Parminto menilai Perda Nomor 1 Tahun 2018 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum serta kondisi sosial dan ekonomi Kota Blitar saat ini.
Karena itu, Pemkot Blitar mendorong adanya pengembangan dan penataan regulasi mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Perlu dilakukan pengembangan dan penataan untuk menjaga keteraturan tata ruang dan lingkungan serta menghindari persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT di JMO, Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Peserta
Regulasi baru nantinya diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih sesuai dengan kondisi perdagangan di Kota Blitar. Penataan juga diperlukan agar perkembangan toko swalayan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keberadaan pelaku usaha lainnya.
Di sisi lain, informasi di lapangan menyebut belum adanya revisi perda membuat sejumlah pihak mencoba mencari celah dalam pendirian toko swalayan.
Beberapa pihak disebut memilih mendirikan toko dengan konsep yang diklaim tidak berjejaring, meskipun terdapat dugaan toko tersebut sebenarnya memiliki keterkaitan dengan jaringan tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Praktis dari HP
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi baru. Dengan aturan yang lebih relevan, pengawasan terhadap toko swalayan diharapkan dapat dilakukan secara lebih jelas.
Pemkot Blitar melalui Disperindag kini menjadikan kondisi jumlah swalayan dan perkembangan perdagangan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan raperda. Penataan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha, tata ruang, lingkungan, serta persaingan usaha di Kota Blitar. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma