17 Kades Petahana Kembali Bertarung di Pilkades Serentak Blitar 2026

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:57 WIB
Panitia Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar melakukan proses administrasi dan pencalonan kepala desa.
Panitia Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar melakukan proses administrasi dan pencalonan kepala desa.

 
BLITAR KAWENTAR
 – Sebanyak 17 kepala desa (kades) petahana dipastikan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar. Para petahana tersebut tersebar di 12 kecamatan dan akan kembali mengikuti tahapan pemilihan untuk memperebutkan posisi kepala desa.

Data tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar berdasarkan hasil rekapitulasi pencalonan. Kehadiran 17 kades petahana membuat persaingan dalam Pilkades Serentak 2026 semakin dinamis.

17 Kades Petahana Tersebar di 12 Kecamatan

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, mengatakan terdapat 17 calon kades petahana yang kembali maju dalam Pilkades Serentak 2026.

Baca Juga: Muyasaroh, Kades Slorok yang Tak Gentar Hadapi Pilkades 2026: Bahagia Bisa Bantu Lebih Banyak Orang

Para petahana tersebut tersebar di 12 kecamatan. Persebaran terbanyak berada di Kecamatan Selorejo dan Gandusari yang masing-masing memiliki tiga desa penyelenggara.

Di Kecamatan Selorejo, desa yang terdapat kades petahana mencalonkan diri kembali antara lain Desa Sumberagung, Banjarsari, dan Sidomulyo. Sementara di Kecamatan Gandusari meliputi Desa Soso, Tulungrejo, dan Gandusari.

Menurut Tantowi, keikutsertaan kades petahana dalam pemilihan kembali menjadi bagian dari dinamika pencalonan Pilkades Serentak 2026.

Baca Juga: Kantor Desa Serang Disegel Warga, 17 Tuntutan Belum Tuntas dan Kades Didesak Mundur

Masyarakat yang berada di desa penyelenggara juga telah mengenal rekam kepemimpinan para petahana selama menjalankan pemerintahan desa. Tahapan pemilihan selanjutnya akan menentukan proses pencalonan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Dua Desa Punya Pendaftar Lebih dari Lima Orang

Selain mencatat 17 kades petahana yang kembali maju, DPMD Kabupaten Blitar juga mencatat adanya dinamika dalam proses pencalonan di dua desa.

Dua desa tersebut adalah Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, dan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung. Kedua desa tersebut melakukan penetapan calon kepala desa pada 28 September.

Baca Juga: Kades Wonorejo Dorong Bersih Desa Jadi Wadah Kreativitas dan Potensi Ekonomi

Namun, jumlah pendaftar bakal calon kepala desa di kedua desa tersebut melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan, jumlah calon kepala desa maksimal lima orang.

Karena jumlah pendaftar melebihi batas tersebut, diperlukan seleksi tambahan. Para bakal calon mengikuti proses penilaian dengan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.

Bakal calon yang memperoleh pembobotan skor paling rendah akan tereliminasi dari daftar pencalonan. Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jumlah calon dengan batas maksimal yang berlaku.

DPMD Minta Panitia Tetap Profesional

Tantowi mengakui dinamika sosial dapat muncul selama proses seleksi, termasuk adanya sanggahan dari pendaftar maupun masyarakat terhadap calon yang tidak lolos.

Namun, dia menyebut indikator penilaian dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait seleksi tambahan telah diatur. Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kualifikasi tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta usia.

Baca Juga: Kades Diminta Waspada Gimik Politik Jelang Pilkades di Blitar, PKDI: Fokus Kerja Saja untuk Masyarakat

DPMD Kabupaten Blitar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan yang berlaku selama tahapan Pilkades Serentak 2026 berlangsung. Para pendaftar yang tidak lolos seleksi juga diharapkan dapat menerima hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, panitia di tingkat desa dan tim fasilitasi kecamatan diminta bekerja secara profesional dalam menangani setiap aduan maupun sanggahan.

Pemungutan Suara Dijadwalkan 23 November 2026

DPMD berharap proses pendaftaran tahap kedua di desa yang belum memenuhi kuota dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, seluruh desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026 dapat menjalankan tahapan sesuai jadwal.

Sebanyak 30 desa ditargetkan dapat menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak pada 23 November 2026.

Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, panitia desa dan tim fasilitasi kecamatan juga diminta menjaga kondisi wilayah tetap kondusif. Ketertiban masyarakat serta kelancaran pelayanan publik di desa menjadi hal yang perlu diperhatikan selama proses Pilkades berlangsung.

Baca Juga: Meski Terkendala Aset Terbatas, PKDI Minta Kades Tetap Optimistis

Dengan adanya 17 kades petahana yang kembali mencalonkan diri, proses Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar akan memasuki tahapan berikutnya hingga pemungutan suara pada November mendatang.

Deskripsi: Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar diikuti 17 kades petahana. Dua desa memiliki pendaftar melebihi batas maksimal lima calon.

Tags: Pilkades Serentak 2026, kades petahana, Kabupaten Blitar, DPMD Blitar, calon kepala desa (jar/c1/sub)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
calon kepala desa pilkades serentak 2026 DPMD Kabupaten Blitar Kades Kabupaten Blitar