Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, harga beras sesuai HET saat ini ditetapkan Rp 13.500 per kilogram. Namun, sejumlah mitra mengaku kesulitan memperoleh beras dengan harga tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk mencari stok yang sesuai.
"Memang ada mitra yang kesulitan mendapatkan beras sesuai HET. Karena itu, untuk penyaluran berikutnya, kami berikan waktu lebih lama agar mereka bisa mendapatkan beras sesuai ketentuan," ujar Eka kepada Koran ini, kemarin (5/10).
Baca Juga: Desil Berubah, Rastrada Kota Blitar Tetap Cair! 7.401 KPM Masih Bisa Terima Bantuan
Persoalan harga beras tersebut telah menjadi keluhan sejumlah mitra dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu terjadi ketika mitra harus memastikan beras yang diperoleh sesuai dengan HET sebelum disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Dinsos Kota Blitar kemudian memberikan kelonggaran waktu dalam proses penyaluran. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu penyesuaian nilai bantuan Rastrada melalui peraturan wali kota (perwali) terbaru.
Nilai bantuan Rastrada Kota Blitar direncanakan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 65 ribu menjadi Rp 67.500 per bulan. Usulan penyesuaian tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Blitar dan kini masih menunggu perwali terbaru.
Dengan adanya perubahan nilai bantuan tersebut, proses penyaluran berikutnya masih menunggu penyesuaian aturan. Dinsos memberikan waktu lebih panjang kepada mitra agar dapat memenuhi ketentuan beras yang akan disalurkan.
Eka memastikan, meski proses penyesuaian aturan masih berlangsung, pengawasan terhadap beras yang disalurkan kepada masyarakat tetap dilakukan. Beras yang diterima penerima manfaat harus memenuhi ketentuan dan dalam kondisi layak konsumsi.
Pengawasan tersebut menjadi penting di tengah kendala mitra mendapatkan beras dengan harga sesuai HET. Penyesuaian harga maupun keterbatasan stok tidak boleh mengurangi kualitas beras yang diterima masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menyatakan pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap kualitas beras sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.
Pengecekan akan dilakukan secara langsung di gudang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang nantinya diterima masyarakat berada dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi.
"DPRD akan melakukan pengecekan langsung di gudang sebelum beras disalurkan. Jangan sampai beras yang diterima masyarakat, kondisinya tidak layak," tegas Yohan.
Baca Juga: Dinsos Kota Blitar Percepat Penyaluran Rastrada Nontunai, 7.401 KPM Ditarget Terima Tepat Waktu
Yohan menambahkan, apabila dalam proses penyaluran ditemukan beras yang tidak layak konsumsi, toko mitra diwajibkan melakukan penggantian. Beras yang bermasalah harus diganti dengan stok baru agar penerima manfaat tetap mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.
Menurut dia, kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas bantuan yang diterima masyarakat. Kendala harga dan pasokan tidak boleh menjadi alasan berkurangnya mutu beras.
"Penggantian dengan beras baru merupakan langkah yang wajib dilakukan agar penyesuaian harga maupun kendala pasokan tidak berdampak pada kualitas beras yang diterima masyarakat," pungkasnya.
Dinsos Kota Blitar kini masih menunggu terbitnya perwali terbaru terkait penyesuaian nilai bantuan. Sementara itu, mitra penyalur diberikan waktu lebih longgar untuk mendapatkan beras sesuai HET sebelum proses penyaluran berikutnya dilakukan.
Kondisi tersebut diharapkan tidak mengganggu penyaluran bantuan kepada masyarakat. Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD tetap dilakukan agar beras yang diterima penerima manfaat memenuhi standar kualitas dan layak konsumsi. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma